Gadis SA Dilaporkan Hilang, Ternyata Dieksploitasi di Tempat Karaoke
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Polisi membongkar kasus perdagangan dan eksploitasi anak di daerah Sumber Pucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Korban diketahui berinisial SA, berusia 15 tahun.
Orangtua SA melaporkan anaknya sedang berada di sebuah tempat hiburan karaoke di kawasan itu. Dia meminta bantuan polisi untuk menjemput. Sebab, keluarga selama ini mencari SA. Setelah itu polisi bergerak dan menangkap TR (32 tahun), pemilik tempat hiburan karaoke.
"Tersangka TR kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena perdagangan dan eksploitasi anak sebagai pekerja penghibur. TR punya empat pegawai, dua masih di bawah umur, yakni SA dan PA," kata Kepala Kepolisian Resor Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu, 6 November 2019.
Tempat karaoke itu dikelola oleh TR. Modus operandinya dengan merekrut wanita muda, kemudian ditampung, serta dipekerjakan sebagai penghibur. Selain dipekerjakan sebagai pemandu lagu, wanita-wanita ini juga dimanfaatkan sebagai pekerja seks komersial.
Tersangka TR melarang para wanita mudanya untuk keluar rumah. Dia juga memalsukan identitas wanita-wanita yang direkrutnya, terutama mereka yang di bawah umur.
Berdasarkan hasil hasil transaksi antara pelaku dengan lelaki hidung belang itu, menurut Yade, tersangka mendapatkan bagian sebesar 15 persen. Tarif yang dikenakan pada lelaki hidung belang berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Tersangka dijerat dengan dengan pasal 83 juncto pasal 76F dan pasal 88 juncto 76I Undang-Undang tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (ren)