Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat memusnahkan barang bukti ganja 16 kilogram, dua kilogram sabu dan lima ribu lebih tablet psikotoprika hasil penindakan perkara dalam satu tahun. Seluruh barang bukti tersebut bernilai miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Nurizal menjelaskan, barang bukti tersebut didapatkan dari penanganan perkara tindak pidana umum dan pidana khusus, dari September 2018 hingga September 2019.
"Barang bukti yang akan dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah melalui proses persidangan dan sudah diputus di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Nurizal, di sela pemusnahan barang bukti di kawasan upacara kantor Kejari Bandung, Rabu, 6 November 2019.
Barang bukti tersebut tercatat dari 678 perkara pidana umum, dan satu perkara pidana khusus. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu ganja seberat 16.845 gram, gorila sebanyak 2.042 gram, kokain sebanyak 17.613 gram, sabu seberat 2.661 gram, dan psikotropika berbagai merek sebanyak 5.156 tablet.
Selain kasus narkoba, pihaknya memusnahkan barang bukti kasus perjudian sebanyak 26 perkara, kasus kesehatan 19 perkara, kejahatan lainnya sebanyak 134 perkara, senjata api dan minuman keras sebanyak 420 botol. "Untuk pidana khusus sebanyak satu perkara, yakni penyelundupan 146 bibit lobster," ujarnya.