Surat Pembekuan SMK Ichthus Manado Dipertanyakan

SMK Ichthus Manado di Sulawesi Utara
Sumber :
  • VIVAnews/Agustinus Hari

VIVA – Buntut siswa tikam guru hingga tewas di SMK Ichthus Manado, Sulawesi Utara, membuat izin operasional sekolah itu dibekukan pihak berwenang. Meski begitu, kepala sekolah mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Sulut.

Pria Mengaku Imam Mahdi di Aceh Utara Tikam 4 Warga

“Sampai hari ini, sekolah maupun Yayasan Kasih Gembala tidak pernah menerima surat rekomendasi pembekuan izin operasional,” ujar Kepala SMK Ichthus Manado, Katharina Lapagu kepada VIVAnews di Manado, Senin 4 November 2019.

Dia menyebut kasus ini seperti satu orang anak lalu semua siswa jadi korban. Ia berharap ada kebijakan yang adil sehingga tak merugikan para siswa dan guru.

Bos Yamaha Mengundurkan Diri Usai Ditikam Putrinya saat Tidur

“Ini kan kasus personal. Dan guru-guru tidak pernah mengajarkan si anak berbuat seperti itu, sehingga biarlah proses hukum yang berjalan. Tapi, anak-anak lain yang tidak ada salah, sebaiknya kembali ke sekolah jangan dikorbankan,” katanya.

Kemudian, ia berharap, Dinas Pendidikan Sulut secepatnya memberikan kewenangan kepada yayasan dan sekolah untuk kembali menggelar kegiatan belajar mengajar.

Ini Motif Pelaku Penikaman di China yang Tewaskan 3 Orang

“Kasihan siswa-siswa sudah ingin belajar kembali setelah vakum hampir dua pekan pasca kejadian penikaman itu,” ujarnya.  

Sementara, Ketua Yayasan Kasih Gembala, Stevert Supit, selaku pengelola sekolah telah mengecek langsung di Kemendikbud RI di Jakarta. Namun, diketahui tidak ada rekomendasi pembekuan izin operasional.

“Informasi yang kami dapati, tidak ada rekomendasi untuk membekukan izin operasional sekolah kami,” ujarnya saat dihubungi mengaku masih berada di Jakarta.

Dia menyebut beberapa hari lalu dilakukan pertemuan antara orang tua siswa, guru, kepsek dan Dinas Pendidikan Sulut terkait pembekuan izin operasional sekolah yang isinya agar siswa bersekolah di sekolah terdekat atau alternatif lain mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang dipersiapkan untuk ujian Paket C.

Adapun Kadis Pendidikan Sulut, Grace Punuh, mengatakan, atas rekomendasi dari Kemendikbud, izin operasional SMK Ichthus Manado dibekukan sementara sampai batas waktu yang tak ditentukan.

“Iya, dibekukan sampai batas waktu tidak ditentukan. Siswa-siswa akan difasilitasi masuk ke sekolah terdekat,” kata Grace.

Tim Investigasi Dinas Pendidikan Sulut yang dipimpin Koordinator Pengawas Sekolah, Hermanus Bawuoh, bersama sejumlah Pengawas Sekolah, seperti Jeiner Rumerung, mendatangi SMK Ichthus Manado, Senin 4 November 2019 siang.

“Tujuan kami memberikan penguatan pada siswa dan orang tua siswa SMK Ichthus Manado, sekaligus memfasilitasi pendataan siswa untuk dipindahkan ke sekolah lain dan mengikuti program Paket C,” ujar Jeiner. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya