Gara-gara Sering BAB Sembarangan, Seorang Balita Dibunuh Ayahnya
- VIVAnews/Lucky Aditya
VIVA – Kepolisian Resor Kota Malang menetapkan Ery Age Anwar (36) sebagai tersangka penganiayaan anak tirinya bernama Agnes Arnelita hingga balita berusia tiga tahun itu meninggal dunia. Dia melakukan kekerasan hingga korban meregang nyawa.
Egy memukul, menendang punggung, menginjak perut hingga menyiram air kepada korban yang masih balita. Semua itu Egy lakukan di rumah kontrakannya di Perumahan Tlogowaru Indah, Kota Malang, saat istrinya sedang bekerja.
Egy mengasuh dua anak, yaitu Agnes dan satu anak kandungnya dari hubungan menikah dengan Hermin Susanti. Dia berbuat sadis itu hanya karena persoalan sepele, yakni korban sering buang air besar sembarangan. "Saya jengkel, dia (korban) sering buang air besar (BAB) dan buang air kecil sembarangan," kata Ery dalam konferensi pers di Markas Polres Kota Malang, Jumat, 1 November 2019.
Tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Ery kepada Agnes ternyata bukan sekali itu. Ery pernah memukul serta sering mencubit korban pada bagian tubuh karena kesal dengan Agnes.
Kepala Polres Kota Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengatakan, Ery dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
"Kronologinya, BAB tidak pada tempatnya, terus emosi. Korban disiram air kemudian terjatuh, diinjaklah punggung korban sebanyak dua kali secara keras. Korban kesakitan, dibaringkan dan diinjak lagi pada bagian perut sekali dengan keras. Itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Dony.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna, sejauh ini status Hermin atau ibu korban masih sebatas saksi. Polisi masih memeriksa dugaan Hermin turut mendukung perbuatan tersangka. [mus]