Siswa Tikam Guru Hingga Tewas, Izin Sekolah Dicabut
- VIVAnews/Agustinus Hari
VIVA – Kementerian Pendidikan RI mencabut izin operasional Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), Ichtus Manado. Pencabutan sekolah yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 1, Kelurahan Mapanget Barat Manado itu buntut dari kasus siswa yang menikam gurunya hingga tewas pada Senin 21 Oktober 2019 silam.
“Iya penutupan sekolah tersebut, berdasarkan hasil investigasi Kementerian Pendidikan bersama Dinas Pendidikan Daerah Sulut. Di mana banyak data dikumpulkan terkait kasus di sekolah itu, termasuk kasus pembunuhan guru yang dilakukan siswanya,” ujar Kadis Pendidikan Sulut, Grace Punuh, Jumat 1 November 2019.
Ia mengatakan dalam rapat evaluasi ternyata SMK Ichtus memang sekolah bermasalah. “Contoh, gurunya hanya suka-suka datang. Kepala sekolahnya tidak jelas, sekolahnya tidak terdaftar resmi dan lain-lain,” katanya.
Lalu bagaimana siswa yang sekolah di sana, dia mengatakan akan didistribusikan ke sekolah-sekolah lain di sekitar wilayah sekolah tersebut. “Didistribusikan ke sekolah-sekolah lewat tes. Siswanya di tes di sekolah yang dekat dengan wilayah mereka,” ujar Grace.
Sementara itu, perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut, bahwa Polresta Manado telah menetapkan tersangka baru selain FL yang menikam gurunya. “Iya sudah ada tersangka baru, yakni teman dari pelaku,” ujar Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel.
Diketahui peristiwa penikaman siswa terhadap gurunya, Alexander Pengkey (54), berawal dari sang guru menegur pelaku karena merokok di areal sekolah. Tak terima dengan teguran itu, pelaku pulang rumah dan mengambil pisau.
Sampai kembali di sekolah, FL menemui guru tersebut dan langsung menghujani tikaman. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Udara Kairagi, kemudian dirujuk di Rumah Sakit Umum Prof Kandou Manado, namun nyawa korban tak bisa diselamatkan.