Palsukan Buku KIR, Empat Pegawai Dishub Tangerang Dicokok Polisi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Empat pegawai Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten Tangerang dicokok petugas Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota. Mereka diamankan karena terlibat dalam kasus pemalsuan buku pengujian kendaraan bermotor atau KIR.
Keempat pegawai yang berstatus honorer ini berinisial, N, MR, AD dan KR. Kasus yang melibatkan keempatnya ini terkuak setelah salah seorang korban melapor kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota kalau buku KIR miliknya tak sesuai dengan peruntukannya.
"Jadi, pada bulan September, korban atas nama Widodo ini melaporkan soal dugaan pemalsuan pada buku KIR miliknya. Hal itu setelah ia melakukan pengecekan secara online dan ternyata, didapati buku KIR miliknya tidak sesuai dengan kendaraan mobil peruntukan," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Kamis, 31 Oktober 2019.
Adanya laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam. Kemudian, dari hasil penyelidikan, diketahui pembuatan buku KIR milik korban, dilakukan oleh perantara yang berinisial S.
"Setelah ditelusuri, ada keterlibatan warga biasa yang bertugas sebagai perantara dengan inisial S. Dia kita amankan juga ke Mapolres, setelah itu kita periksa pelaku S dan dari sana, ia mengaku kalau pembuatan buku KIR palsu itu," ujarnya.
Pada prosesnya, S yang bertugas sebagai perantara akan menyerahkan soal kepengurusan buku KIR kepada tiga tersangka yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yakni, N, MR dan AD.
Kemudian, ketiganya akan berkoordinasi dengan KR yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Tangerang, yang mana dia bertugas untuk mendapatkan buku KIR yang sudah tidak terpakai.
Selanjutnya, kelima pelaku tersebut harus mendekam di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Mereka kita tahan dan masih dalam pemeriksaan, untuk mengetahui tarif ataupun keterlibatan pegawai lainnya di kasus ini," ungkapnya.
Para pelaku pun nantinya akan dijerat pasal 378 KUHPidana dan 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.