Tiga Napi yang Melarikan Diri dari Rutan Wates Berhasil Ditangkap

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto, menunjukkan foto narapidana yang melarikan diri
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Lima orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates melarikan diri, Minggu, 27 Oktober 2019. Kelima narapidana ini melarikan diri dengan cara melompati tembok belakang Rutan Wates.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Kepala Rutan Wates, Deny Fajariyanto menyampaikan dari lima narapidana yang melarikan diri, tiga orang berhasil ditangkap. Tiga orang tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

"Ada lima orang yang melarikan diri. Tiga sudah tertangkap. Di mana satu tertangkap di belakang Rutan. Yang dua tertangkap di daerah Blumbang, Pengasih, Kulon Progo," kata Deny di Rutan Wates.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Deny merinci tiga orang yang ditangkap adalah Dani Syaiful Arifin, Taufiqurohman dan Abdul Aziz. Dani ditangkap di belakang Rutan Wates karena mengalami luka di tangan dan kaki akibat terjatuh saat melompati tembok penjagaan.

Sedangkan Taufiqurohman dan Abdul Aziz ditangkap di Blumbang, Pengasih yang berjarak kurang lebih lima kilometer dari Rutan Wates. Keduanya melarikan diri hingga Pengasih dengan cara berjalan kaki.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

"Yang belum tertangkap atas nama Sutristiyanto alias Trisno. Dia kasusnya pencurian. Vonisnya 2 tahun 6 bulan. Yang kedua yang belum tertangkap adalah Pinasti Bayu Setia Aji vonisnya 10 bulan kasusnya penggelapan," papar Deny.

"Untuk Sutristiyanto masa pidananya akan berakhir 2021. Sedangkan Pinasti Bayu akan bebas pada Februari 2020," kata Deny.

Deny menambahkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Kulon Progo untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap dua orang narapidana yang melarikan diri tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024