Polisi Telusuri Jaringan Prostitusi Kelas Atas dan Lintas Provinsi

Polda Jatim tangkap seorang model dalam kasus prostitusi.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan J (51 tahun) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi. Dia disangka jadi muncikari.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Adapun PA (23), eks finalis Putri Pariwisata Indonesia, yang diamankan saat melayani kencan seksual di kamar sebuah hotel di Kota Batu berstatus saksi. Dia dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan satu kali 24 jam.

"Sementara si J yang pasti (tersangka), (dikenai) Pasal 296 dan 506 KUHP, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan itu prostitusi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gideon Arif Setiawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2019. 

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

J diduga kuat tergabung dalam jaringan bisnis esek-esek online kelas atas dan lintas provinsi. Karena itu penyidik melakukan pengembangan dalam kasus itu.

"Di Jakarta tim juga masih bergerak, kemudian pengembangannya. Nanti kita lihat besok. Dari tempat di Jakarta yang sudah kita lakukan penggeledahan, kita hanya dapatkan handphone-nya, yang bersangkutan (jaringan J) lari," ujar Gideon. 

Santri di Bogor Grebek Kontrakan Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

J turut diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di kamar sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat malam, 25 Oktober 2019. J disangka menjadi muncikari yang mengantarkan eks finalis Putri Pariwisata Indonesia, PA, dari Jakarta ke hotel yang disepakati. Di dalam kamar PA diamankan bersama laki-laki hidung belang, YW, usai berhubungan badan.

PA meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan karena pemberitaan terkait kasus tersebut. Dia mengakui pernah mengikuti ajang kontes Putri Pariwisata Indonesia, namun bukan pemenang.

Dia membantah pernah ikut ajang Putri Indonesia, seperti diberitakan media. "Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar buat saya," katanya. 

Kasus tersebut menambah daftar panjang kasus serupa yang ditangani Polda Jatim beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis.

Selain empat muncikari, kasus itu menyebabkan pesinetron Vanessa Angel jadi pesakitan. Dia kini bebas setelah menjalani masa hukuman lima bulan. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya