Polda Riau Bongkar Penyelundupan 18 TKI Ilegal
- VIVAnews/Bambang Irawan
VIVA – Kasubdit Gakkum Ditpolair Kepolisian Daerah Riau, AKBP Wawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Muhamad Solikin, tersangka kasus penyelundupan manusia.
Pria asal asal Desa Sepahat, Bandar Laksamana, Bengkalis, Riau, itu telah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan," kata Wawan kepada VIVAnews, Jumat 25 Oktober 2019.
Selain penahanan tersangka, turut diamankan barang bukti speedboat yang digunakan tersangka untuk membawa 18 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di kawasan perairan Tanjung Medang Pulau Rupat, Bengkalis, Riau, 12 Oktober 2019 lalu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan kepolisian daerah Riau bersama Polairud Mabes Polri. Speedboat yang dikemudikan tersangka melintas di perairan wilayah pulau terluar Riau dengan jumlah 18 penumpang, dan satu penumpang seorang bayi. Mereka datang dari Port Dickson, Malaysia, dengan tujuan Tanjung Leban, Riau.
Hasil pemeriksaan, masing-masing TKI tidak saling kenal. Mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi dan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
"Mereka hanya kenal saat berada dalam speedboat, tidak saling kenal. Dengan kejadian ini kita akan melakukan peningkatan pengawasan di jalur rawan kawasan perairan," ujar Wawan.
Kasus penyeludupan manusia ini adalah pertama di Riau sepanjang tahun 2019.