Gadis Keterbelakangan Mental Dilecehkan Saudara Ipar di Singkawang
- kalbar
Seorang gadis berusia 35 tahun berinisial IL, yang mengalami keterbelakangan mental, menjadi korban perbuatan tak senonoh saudara iparnya, berinisial A, yang terungkap pada Jumat (28/6) sekitar pukul 02.30 dini hari di TKP Jalan Bambang Ismoyo, Singkawang, Kalimantan Barat.
“Saat itu anak saya dibawa A, dan dibawa ke rumah kosong, setelah itu saya tak tahu diapakannya,” ujar HJ, ibu korban di kediamannya, Rabu (23/10).
Ibu korban saat itu terkejut, lantaran korban terpergok habis dari luar rumah. Berdasarkan pengakuan korban, dia bersama terlapor, yang merupakan saudara ipar, habis dari sebuah rumah kosong yang tak jauh dari kediaman korban.
Bak seperti tersambar petir, ibu korban terkejut mendengar pengakuan korban bahwa korban habis dicabuli oleh menantunya sendiri.
“Saya tanya dia, bahwa si A melakukan perbuatan tak senonoh dengan anak saya,” katanya.
Berdasarkan kronologi kejadian, kasus ini terungkap saat itu korban lagi dalam kondisi tidur, tidak berapa lama terlapor berinisial A yang merupakan saudara ipar korban, pulang ke rumah yang saat itu mengembalikan motor.
Korban yang saat itu lagi tidur kemudian bangun dan membukakan pintu, tak berapa lama korban diajak terlapor ke sebuah rumah yang belum selesai tak jauh dari lokasi kediaman korban dan kediaman terlapor yang memang berhimpitan.
Usai melakukan aksi tak senonoh terhadap korban, kemudian korban kembali ke kediamannya sekitar delapan meter dari lokasi kejadian, sedangkan terlapor kembali ke kediamanya.
Tak terima apa yang dialami anak kandungnya, ibu korban kemudian menuju kediaman terlapor, dan menemukan istri terlapor yang merupakan anak kandung tertua ibu korban.
Ibu korban menanyakan kenapa terlapor melakukan perbuatan tak senonoh, dan dijawab spontan dari istri terlapor, bahwa terlapor baru saja mencuci kemaluannya.
Atas tindakan yang dilakukan terlapor terhadap korban, kemudian ibu korban bersama anaknya yang lain, melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Singkawang pada 28 Juni 2019 lalu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/268/C/VI/YAN.1.4/2019/ SPKT.
Tidak berapa lama kejadian tersebut, terlapor sudah tidak ada berada di rumahnya lagi, kemudian istri terlapor juga pindah dari kediamannya dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Lantaran belum ada proses hukum yang terjadi terhadap terlapor, kemudian pihak keluarga lalu menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PeKa (Perempuan dan Keluarga) Kalimantan Barat, Rosita Nengsih, SH.
“Kemarin mereka datang ke kami pada Oktober 2019, dan kita minta kasus ini cepat diangkat dan tersangka ditahan agar jangan sampai berkeliaran,” katanya.
Rosita Nengsih mengatakan bahwa korban sejak duduk di bangku SMP sudah mengalami kondisi keterbelakangan mental, dan apa apa yang dilakukan terlapor sudah keterlaluan bahkan ibu korban, juga hendak dilakukan perbuatan tak senonoh oleh terlapor, namun dapat dicegah oleh ibu korban.
Kondisi korban saat ditemui memang, dalam kondisi yang lebih banyak diam, meskipun ditanya, korban masih mau menjawab atas peristiwa yang dialaminya.
“Saya diajaknya ke rumah kosong, dan diajaknya untuk begituan dan sudah sering,” ujarnya.
Sebelumnya juga sempat dikonfirmasi ke pihak Polres Singkawang, dan pihak Polres Singkawang membenarkan memang ada laporan yang masuk.
“Kasus ini masih dalam proses, dan kita tetap menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujar KBO Satreskrim Polres Singkawang, IPTU Suprihatin.