Polisi Rinci Peran 15 Tersangka Kasus Ninoy Karundeng
- VIVAnews/Foe Peace
VIVA – Sebanyak 15 orang telah dicokok dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Namun, dua di antaranya tidak ditahan. Alasannya karena faktor kesehatan. Mereka adalah F dan RN. Sementara para tersangka lain ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Ada dua orang karena alasan kesehatan kita tangguhkan," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Murti di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Oktober 2019.
Polisi mengatakan, 15 tersangka ini perannya berbeda-beda termasuk Sekretaris Jenderal Persaudaran Alumni (Sekjen PA) 212 Bernard Abdul Jabbar yang juga jadi tersangka.Â
Ada yang berperan merekam kejadian, kemudian menyebar konten penghasutan dan memukul hingga mengancam untuk membunuh pendukung Joko Widodo ini memakai kapak.Â
Kelima belas pelaku ini dikenakan Pasal pidana umum, Pasal 55, 56 junto 1, pasal 333 KUHP, 450 KUHP, 335 KUHP dan Pasal 48 Junto 32 yang ancamannya 12 tahun.
"Hingga kini buron satu orang (Shairil Anwar)," kata dia lagi.
Berikut ini rincian peran 15 orang tersangka:
- AA, perannya menyebar video pengeroyokan, menyebar konten penghasutan di group.Â
- YY, perannya menyebarkan video pengeroyokan, konten penghasutan di group.Â
- ARS, penyebaran ujaran kebencian, berita bohong dan penghasutan.Â
- RF, perannya mengetahui rencana membunuh Ninoy menggunakan kapak, apabila berhasil akan ditaruh di salah satu titik kerusuhan jadi seolah-olah korban adalah korban kerusuhan.Â
- SP, perannya mengetahui dan melihat korban saat dianiaya, mendapat pesan WhatsApp dari salah satu tersangka, mengetahui saat dicari polisi dan berusaha menghilangkan barang bukti.
- RN, perannya mengantar logistik, mengetahui pengeroyokan di TKP.Â
- SRY, perannya melakukan backup data.Â
- BRS, perannya mengetahui persekusi, membantu merekam saat RF mengcopy data korban, mengetahui rencana eksekusi terhadap korban.Â
- ABS, perannya memukul korban memukul sesuai dengan rekaman CCTV.Â
- RFG, perannya ada di TKP turut menganiaya, mengintrogasi dan mengintimidasi.Â
- IRA atau IRS, perannya memukul korban, berdasarkan rekaman CCTV dan intimidasi korban, merencanakan pembunuhan dan mengancam korban untuk tidak laporkan ke polisi.Â
- BND, peran membawa korban saat di pinggir jalan, memerintahkan korban di dalam masjid, menginterogasi korban.Â
- RDS, th 71, perannya berada di tempat kejadian, mengetahui saat korban diintimidasi, dan menuntut korban agar tidak mempermasalahkan penganiayaan itu.Â
- INS, menuntut korban membuat surat pernyataan tanpa harus lapor polisi. Memesan angkutan umum untuk mengangkut korban.Â
- YI, perannya ikut menganiaya korban.