Tampar Siswa SMK di Malang, Motivator Sebut Sudah Ada Kesepakatan
- Lucky Aditya/VIVAnews.
VIVA – Motivator seminar kewirausahaan di SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang, Agus Setiawan, mengakui perbuatanya karena menampar 10 siswa di sekolah itu, pada Kamis, 18 Oktober 2019. Atas kekerasan itu Agus meminta maaf dan mengaku khilaf.
"Atas nama pribadi saya mohon maaf. Kejadiannya benar-benar khilaf karena selama hidup saya baru kali ini melakukan perbuatan dengan tangan. Karena sama sekali tidak pernah," kata Agus, Sabtu, 19 Oktober 2019.
Agus mengatakan, sebenarnya setelah menampar 10 siswa seusai acara seminar dia telah meminta maaf kepada siswa yang ditampar. Bahkan, setelah dia meninggalkan sekolah pada pukul 11.30 WIB, dia kembali dihubungi oleh pihak sekolah diminta klarifikasi dan kembali meminta maaf ke siswa di sekolah.
"Permohonan yang teramat sangat sudah saya sampaikan saat akhir acara. Dan berikutnya karena saya merasa bersalah lagi, saya kembali lagi ke aula SMK 2 Muhammadiyah untuk dipertemukan dengan 10 siswa juga, dan juga sudah minta maaf lagi," ujar Agus.
Agus menjelaskan kronologi awal, dia menampar 10 siswa. Awalnya, dia ingin membangkitkan semangat siswa untuk memiliki jiwa wirausaha. Sebab, Agus didatangkan sekolah dengan tujuan membagikan tips berjualan di media sosial.
Dia diminta oleh Kepala SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang, Nur Cholis, untuk membuka pola pikir siswa dalam hal wirausaha. Dalam seminar itu, dia mendapati beberapa siswa yang tidur. Lantas dia meminta siswa yang tidur untuk pindah ke depan.
Kemudian antara Agus dan siswa membuat perjanjian. Bila ada siswa yang membuat gaduh dan tertawa akan dipukul hingga berdarah. Tidak disangka operator seminar melakukan kesalahan tulis di papan. Hal ini membuat siswa tertawa. Perilaku siswa inilah yang membuat Agus emosi lalu menampar 10 siswa.
"Jadi inti dasarnya motivasi entrerpreneur adalah membuka pola berpikir. Saya berikan mindset dalam usaha di dunia online. Saat itu saya membuat perjanjian bila ada siswa yang tertidur dan tertawa lagi akan saya tampar. Ternyata siswa tertawa saat ada salah penulisan. Sebelumnya saya bilang kalau ada yang salah tertawa pukul mulutnya," tutur Agus.
Sementara itu, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Saat ini polisi bahkan sedang melacak jejak rekam Agus selama jadi motivator di lingkungan sekolah. Bila ditemukan bukti baru di tempat lain, bukan tidak mungkin hukuman Agus bakal diperberat.
"Sementara kita kenakan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," kata Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander.