Polisi Klaim Dosen Nonaktif IPB Abdul Basith Dalang Demo Rusuh DPR

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di DPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVAnews - Fakta baru terkuak dalam kasus yang menimpa dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) non-aktif, Abdul Basith. Bukan hanya hendak beraksi di acara Mujahid 212 dan pelantikan Joko Widodo, ternyata dia adalah dalang di balik massa yang menyerang pakai bom molotov saat demo berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 24 September 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pada 20 September 2019 perencanaan dilakukan di rumah salah satu tersangka berinsial SN di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, bersama tersangka lain, yaitu SS, SO, AB, dan YD.

"Itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat chaos (kerusuhan), pembakaran," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 Oktober 2019.

Pada pertemuan itu, peran-peran dibagi, mulai dari pembuatan bom molotov hingga eksekutor peledakan. Kemudian pada 23 September 2019, YD sepakat membuat bom molotov yang akan diledakkan pada tanggal 24 September. Dia lantas melapor ke Abdul.

"Setelah lapor ke AB (Abdul Basith), AB menyampaikan untuk menghubungi EF guna meminta uang sebesar RP800.000," katanya.

Lantas EF minta suaminya, AH, mentransfer uang kepada tersangka UM karena YD tak memiliki rekening tabungan. Usai uang ditransfer, tiga tersangka yakni UM, YD, dan JK mendatangi rumah HLD di Jakarta Timur guna membuat bom molotov.

"Setelah semua berkumpul di rumah HLD, tersangka JK dan HLD membeli bensin untuk membuat bom molotov. Dibuatlah tujuh buah bom molotov, kemudian setelah selesai dibuat (bom molotov), dan dilaporkan ke tersangka AB dan EF," ungkap Argo.

Lalu pada 24 September 2019, tujuh buah bom molotov diledakkan di daerah Pejompongan, tepatnya dekat fly over Pejompongan sekira pukul 21.00 WIB. Tujuh buah bom molotov itu dibagikan ke ADR, KSM, dan YD.

Demo RKUHP, Mahasiswa Bakar Sampah dan Ancam Robohkan Gerbang DPR

Hingga kini hanya KSM yang masih buron. Akibat perbuatannya, para dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Tujuh bom dibagi tiga, dua buah bom untuk tersangka ADR, dua buah bom tuk tersangka KSM yang masih DPO, dan 3 bom molotov dipegang YD yang dilempar ke petugas dua buah bom, sementara satu buah bom untuk bakar ban," lanjut Argo. (ren)

Polisi Kawal Ketat Demo Mahasiswa di DPR Cegah Penyusup
institut teknologi bandung (ITB)

Setelah Didemo, ITB Cabut Permintaan Mahasiswa Penerima Beasiswa untuk Kerja Paruh Waktu

Aksi demonstrasi oleh mahasiswa ITB berhasil mempengaruhi kebijakan kampus mengenai pekerjaan paruh waktu bagi penerima beasiswa UKT.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2024