Hilman si Cabul di KRL Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Hilman Noverli (24) resmi menyandang status tersangka buntut aksi cabulnya dalam kereta rel listrik. Aksinya terungkap seusai ia menyasar korban perempuan berinsial CP (13) pada Minggu, 6 Oktober 2019.
"Tersangka atas nama Hilman Noverli (HN)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2019.
Dari tangan Hilman, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kaos, celana panjang, dan celana dalam milik Hilman. Dalam kasus ini, lelaki yang bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas di Kantor Wali Kota Jakarta Barat itu dijerat Pasal Perlindungan Anak.
"Tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Dari pengakuannya, Hilman telah lima kali beraksi cabul di dalam KRL. Saat menyasar korbannya, Hilman melakukan secara acak.
Dari pengakuannya, aksi nekat yang dilakukannya lantaran kerap menonton video porno.Sebelumnya, korban yang masih berusia 13 tahun bersama ibunya naik kereta dari Stasiun Tanah Abang. Keduanya hendak menuju Depok.
Dalam perjalanan, tepatnya dari Stasiun Sudirman menuju Manggarai, Hilman melancarkan aksi cabulnya yakni dengan menggesek kemaluannya di bagian bokong korban.
Alhasil, korban berteriak. Sontak, penumpang yang berada gerebong kereta langsung mengamankan Hilman.