Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta Api Dibekuk
- VIVAnews/Adrian
VIVA – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat di pinggir jalur rel kereta api KM. 168 + 3 Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku bernama Iwan Nugroho (31) warga kampung Sido Waras Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Juliadi (33) dan Tomi Arpan (36) warga Kampung Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Modus pelaku mengambil besi rel kereta api yang berada di pinggir rel sekitar 310 batang besi rel kereta api yang telah terpotong berukuran panjang kurang lebih 2 meter - 2,5 meter dengan total berat 30 ton lalu diangkut menggunakan kendaraan 2 unit mobil Fuso merek Hyno warna hijau.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian di dekat jalur rel kereta api KM 168 + 3 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
"Atas laporan tersebut tim tekab 308 Polres Way Kanan bersama anggota Reskrim Polsek Blambangan bergerak dan mencari para pelaku," ujar Devi, Jumat, 11 Oktober 2019.
Begitu mendapat informasi itu, kata Andy, petugas langsung menuju ke lokasi di pinggir rel Kampung Gunung Sangkaran, sampai di TKP sekitar pukul 03.30 WIB bahwa benar ditemukan adanya tindak pidana pencurian besi rel kereta api.
"Sesampainya di sana petugas gabungan berhasil mengamankan terhadap 3 orang yang diduga melakukan pencurian langsung diamankan, tanpa ada perlawanan," katanya.
Devi melanjutkan, Kini pelaku berserta barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merek, dua mobil Fuso merek Hyno warna hijau dengan nomor polisi BG 8723 KB dan BE 84 77 YC dan 310, batang besi rel kereta api berukuran panjang kurang lebih 2 meter sampai 2,5 meter dengan total berat 30 ton, dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Devi.