KPK Segera Tahan Rizal Djalil
- VIVAnews/Edwien Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil. Sehingga, pada pemeriksaan berikutnya Rizal Djalil selaku tersangka dapat dilakukan penahanan atas kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Nanti, kalau memang penyidik sudah menyimpulkan perlu dilakukan penahanan karena alasan itu terpenuhi, tentu akan disarankan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Kamis 10 Oktober 2019.
Febri mengatakan, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka. Jika indikator yuridis pada Pasal 21 KUHAP terpenuhi, penyidik tidak segan menahan Rizal sesegera mungkin.
"Dan, penyidik seringkali mempertimbangkan, untuk menentukan sikap di penyidikan, apakah perlu dilakukan penahanan saat ini, atau masih perlu dilakukan kegiatan-kegiatan lain," ujarnya.
Pada Rabu 9 Oktober 2019, Rizal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Tetapi, KPK belum juga menahan Rizal seusai pemeriksaan.
Rizal sendiri, meminta lembaga antirasuah membeberkan bukti-bukti keterlibatannya dalam skandal suap itu. Rizal siap kembali diperiksa, jika keterangannya masih dinilai belum cukup menjelaskan benang merah perkara.
Dia juga menyangkal, pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Dia berkelit, terlibat dalam pengaturan proyek SPAM untuk digarap perusahaan Leonardo.
KPK menduga Rizal menerima 100 dolar Singapura dari Leonardo, agar Rizal bersedia membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM.
Salah satunya, proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria, dengan anggaran Rp79,27 miliar. (asp)