KPK Segera Tahan Rizal Djalil

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil. Sehingga, pada pemeriksaan berikutnya Rizal Djalil selaku tersangka dapat dilakukan penahanan atas kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

"Nanti, kalau memang penyidik sudah menyimpulkan perlu dilakukan penahanan karena alasan itu terpenuhi, tentu akan disarankan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Kamis 10 Oktober 2019.

Febri mengatakan, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka. Jika indikator yuridis pada Pasal 21 KUHAP terpenuhi, penyidik tidak segan menahan Rizal sesegera mungkin.

Belum Terbitkan DPO Buat Sahbirin Noor, KPK Berkaca dari Kasus Harun Masiku

"Dan, penyidik seringkali mempertimbangkan, untuk menentukan sikap di penyidikan, apakah perlu dilakukan penahanan saat ini, atau masih perlu dilakukan kegiatan-kegiatan lain," ujarnya.

Pada Rabu 9 Oktober 2019, Rizal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Tetapi, KPK belum juga menahan Rizal seusai pemeriksaan.

Kemendagri Koordinasi dengan KPK dan Polri Terkait Keberadaan Sahbirin Noor

Rizal sendiri, meminta lembaga antirasuah membeberkan bukti-bukti keterlibatannya dalam skandal suap itu. Rizal siap kembali diperiksa, jika keterangannya masih dinilai belum cukup menjelaskan benang merah perkara.

Dia juga menyangkal, pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Dia berkelit, terlibat dalam pengaturan proyek SPAM untuk digarap perusahaan Leonardo.

KPK menduga Rizal menerima 100 dolar Singapura dari Leonardo, agar Rizal bersedia membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM. 

Salah satunya, proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria, dengan anggaran Rp79,27 miliar. (asp)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materil atau gugatan terhadap isi dalam pasal 36 dalam Undang-Undang KPK.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024