Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Sekjen PA 212 Bernard Berlebihan
- VIVAnews / Bayu Nugraha
VIVA – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PA 212 Bernard Abdul Jabbar, Abdullah Alkatiri, menyoroti proses penangkapan kliennya yang cenderung berlebihan, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng, pegiat media sosial dan relawan Jokowi.
Karena pada saat itu, Bernard ditangkap di Tol Tomang dan dipepet oleh sekitar lima mobil dari petugas kepolisian. "Penangkapan pada malam hari dengan beliau (Bernard) dan keluarga istrinya dalam perjalanan, kemudian di Tol Tomang dipepet oleh mobil ternyata ada lima mobil dan oleh para petugas kemudian ditangkap," kata Abdullah di Condet, Jakarta Timur, Rabu 9 Oktober 2019
Abdullah menceritakan hal tersebut berdasarkan keterangan istri Bernard yang saat penangkapan ada di lokasi. Istri Bernard pada saat itu juga sempat protes karena Bernard sedang sakit tetapi mendapatkan perlakuan berlebihan dari kepolisian.
Abdullah mengatakan, kasus yang disangkakan kepada Bernard juga merupakan delik aduan dengan berdasarkan laporan. Bukan kasus kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan yang berlebihan sehingga Bernard tidak semestinya diperlakukan seperti itu.
"Ini adalah dugaan perbuatan pidana biasa, bukan extraordinary crime, bukan teroris, bukan narkoba, bukan sebagainya yang mana sampai diadakan penangkapan pada malam hari," ujarnya.
Selain itu, terkait penetapan Bernard sebagai tersangka, Abdullah juga mempertanyakan dasar polisi menetapkan status tersebut kepada Bernard. Karena dalam menetapkan tersangka harus ada beberapa syarat yang dipenuhi.
"Penetapan tersangka alat bukti apa yang dipunyai? Laporan aja kemungkinan belum. Karena selama ini dalam kasus yang kami tangani, belum ada laporan sudah ditangkap dan (perlakuan) ini tidak perlu. Ini dilema dalam penegakan hukum, ini ada apa ini sebenarnya," ujarnya.