Pemilik Kasino di Apartemen Robinson Buron
- VIVAnews/Foe Peace Simbolon
VIVA – Meski berhasil menggerebek kasino di dalam Apartemen Robinson di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, sosok di balik tempat judi ini masih berkeliaran di luar.
Sebab, mereka tidak ada di lokasi saat polisi melakukan penggerebekan pada Jumat 4 Oktober 2019 lalu. Maka dari itu, polisi memasukkan penyandang dana dan penanggung jawab operasional kelompok judi tersebut ke dalam daftar buronan.
"Mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 9 Oktober 2019.
Setidaknya ada tujuh orang yang masuk Daftar Pencarian Orang itu. Mereka adalah YS, SN, FD, AY, HN, MR, dan HS. Mereka semua adalah Warga Negara Indonesia. Polisi belum mendapati adanya Warga Negara Asing andil di sana.
"Masih kita cari ya," ujar dia lagi.
Sebelumnya, kegiatan kasino digerebek polisi Minggu, 6 Oktober 2019. Kasino itu baru beroperasi tiga hari sejak Jumat, 4 Oktober 2019. Ada dua lantai menjadi tempat untuk berjudi. Pertama di lantai 29 disebut RBS29.
Lalu, ada lantai 30 yang merupakan area VIP. Di lantai ini yang bisa bermain hanya beberapa orang dengan nilai taruhan tinggi. Mereka punya kode tersendiri masuk ke sana. Ruang VIP hanya memiliki empat meja dengan nuansa warna merah.
Sedangkan RBS29 bernuansa hijau, di mana memiliki lebih banyak area pertandingan. Di RBS29 ini pemain bisa memasang tarif taruhan minimal Rp50 ribu, dan tidak ada batas maksimal.
Ada 133 orang dicokok dalam penggerebekan. Sejumlah 91 dari mereka menjadi tersangka, dengan rincian 42 orang penyelenggara, 49 orang pemain, dan 42 orang masih saksi.
Para penyelenggara judi di Apartemen Robinson yang menjadi tersangka perannya berbeda-beda. Ada yang penanggung jawab harian, penanggung jawab setiap permainan, kasir, dan pencatat. Untuk sementara, ada tujuh orang buron. Mereka adalah YS, SN, FD, AY, HN, MR, selaku penyandang dana, dan HS penanggung jawab operasional.