Selundupkan Sabu Tiga Kali ke Umar Kei, Hasan Dibayar Rp3 Juta

Polisi mengadakan jumpa pers soal penangkapan Umar Kei.
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut pria bernama Muhammad Hasan yang menyelundupkan sabu ke Ketua Front Pembela Muslim Maluku, Umar Kei. Ia mendapat upah Rp1 juta tiap kali menyelundupkan sabu ke Umar.

"Setiap dia (tersangka MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp1 juta," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Oktober 2019.

Setidaknya sudah tiga kali Muhammad Hasan berhasil menyelundupkan sabu ke Umar yang ditahan di Rumah Tahanan Polda. Dengan demikian dia sudah dapat uang sebanyak Rp3 juta.

Saat menggeledah Muhammad Hasan, polisi menyita sabu 20,95 gram. Muhammad Hasan mengantar sabu atas pesanan tersangka Ersa Bagus Pratama Putra melalui perantara Elang Novel, dan Ahmad Yasin yang ditahan juga di sana.

"Kita langsung menggeledah sel. Kita menemukan cangklong di dalam kamarnya Umar Kei, dan seperangkat alat isap sabu. Ada di kamar EP, ditemukan barang bukti paket sabu seberat 0,11 gram, 0,3 gram, 0,15 gram yang sudah dimasukkan dalam klip," kata dia lagi.

Untuk diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.

Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

Aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Senat AS Gagal Stop Penjualan Senjata Perang ke Israel tapi Teguran Keras untuk Biden
Ilustrasi tembakan.

Kronologi Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menghabisi nyawa Kasat Reskrim Solok Selatan atas nama AKP Ulil Ryanto Anshari dengan cara melepaskan tembakan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024