Jatuh dari Sepeda Motor, Pejambret Nyaris Dibakar Massa
- U-Report
VIVAnews - Pelaku kasus jambret bernama Handika Nur Rosid (21 tahun) nyaris dibakar massa di Kampung Jagawana RT 04 RW 02, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Meski gagal membakar si pejambret, massa pun melampiaskan kemarahannya dengan membakar sepeda motornya, demikian ungkap polisi setempat.
"Jadi korban dan pelaku saling tarik menarik ponsel korbannya. Dan akhirnya pelaku kabur tapi nyenggol kendaraan yang di depan. Hingga pelaku jatuh tersungkur bersama sepeda motor yang dikendarai. Sepeda motor pelaku jadi sasaran kemarahan warga," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani, Ipda Kukuh Setio, Senin 7 Oktober 2019.
Kukuh menceritakan peristiwa Minggu malam, 6 Oktober 2019, itu berawal ketika pelaku hendak merampas telepon genggam jenis Oppo A1K milik korbannya bernama Dian (19 tahun) di lokasi kejadian. Namun, upaya pelaku membawa kabur ponsel korban malah mendapat perlawanan.
"Korban berusaha mempertahankan ponselnya setelah pelaku menariknya dari atas motor," katanya.
Tersangka yang merupakan warga Perum Sukaraya, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi kata Kukuh, nyaris dibakar massa yang berang atas perbuatannya. "Tersangka nyaris jadi diamuk massa, tapi ditenangkan warga lain dan aparat kami datang ke lokasi langsung bawa ke polsek," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi kejahatan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Perdana, pelaku beraksi pada tahun 2017 di daerah Pasimal Cikarang Baru, kedua pada tahun 2018 di Taman Aster Cibitung dan terakhir di Kampung Jagawana, Sukatani.
Pelaku HNR disangkakan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (ren)