Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK, Ruang Kerjanya Disegel
- VIVAnews/Ardian
VIVA – Beredarnya informasi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Agung Ilmu Mangku Negara pada Minggu kemarin membuat warga setempat ramai-ramai mendatangi rumah dinas Bupati Lampung Utara itu.
Pantauan di lokasi, Senin 7 Oktober 2019, rumah Dinas Bupati Kabupaten Lampung Utara (Kotabumi) di Jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara ramai dikerumuni puluhan warga dan wartawan. Ini setelah mereka mendengar kabar penangkapan atas Bupati oleh tim KPK.
Pantauan di lokasi, tampak sebuah mobil Pajero BE 1262 BD tersegel oleh lembaga antirasuah tersebut di lokasi.
Taufik, salah seorang warga yang datang ke lokasi, mengaku penasaran dengan beredarnya informasi penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Lampung Utara tersebut.
"Mau lihat aja, memastikan kalau informasi yang beredar di WhatsApp itu benar apa tidak," ujarnya.
Sementara di kantor pemerintahan Kabupaten Lampung Utara terlihat ruang kerja Bupati Lampung Utara sudah terpasang segel KPK.
Menurut keterangan Sarif, salah seorang Polisi Pamong Praja, yang bertugas Minggu malam, ada empat orang datang menggunakan kendaraan roda nomor polisi dari Jakarta (pelat B), datang dan langsung masuk.
”Saya enggak tahu, mereka enggak nanya. Langsung masuk, kirain tamu. Mereka pakai mobil pelat B, terus pergi,” katanya .
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya menyatakan bahwa KPK sedang melakukan penindakan di Lampung.
Pada Minggu malam, 6 Oktober 2019, dia mengungkapkan ada tim yang bertugas di Lampung. Setelah dapat informasi dari masyarakat di lapangan, diduga ada penyerahan uang yang diperuntukkan ke kepala daerah setempat.
"KPK mengamankan total 4 orang sejak sore hingga malam ini, yaitu, bupati, 2 kepala dinas, dan 1 orang perantara," kata Febri kemarin.
Untuk barang bukti uang saat ini sedang dihitung jumlahnya. OTT ini diduga terkait korupsi atas proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara.
“Untuk pengamanan awal, tim telah menyegel sejumlah benda dan lokasi," kata Febri.
Sebagaimana hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan tersebut. Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan.
"Direncanakan pihak yang diperlukan akan dibawa ke Jakarta. Informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara ini akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK Senin," kata Febri. (ren)