Pengakuan Aktor Gangbang Vina Garut soal Pria Bertopeng

Kepolisian Garut amankan pemeran pria video 'Vina Garut'.
Sumber :
  • Diki Hidayat/VIVAnews.

VIVA – Polres Garut, Jawa Barat, terus mendalami pemeriksaan tersangka baru kasus video porno Vina Garut, AD (29) yang ditangkap Senin 23 September 2019. 

Hasto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa, Agar Penegakan Hukum di Indonesia Disorot Internasional

AD mengaku jadi salah satu pemeran dalam video porno gangbang yang berdurasi 1 menit 7 detik yang menyebar melalui akun Twitter @kabarsange1 yang diberi judul "Full Video Vina Garut Part 1", Rabu 14 Agustus 2019.

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah mengatakan, pemeriksaan diarahkan pada pria Mr bertopeng yang hingga saat ini masih diburu anggota Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Garut. Sejauh ini AD mengenal Mr bertopeng, nama dan serta asalnya saja, tapi tak begitu akrab.

PDIP Dengar Hasto Bakal Ditahan Sebelum Kongres Partai: Target Mengganggu Internal Partai

"Jadi bukan teman dekat, AD ini hanya mengenal nama dan domisilinya saja," ujarnya, Senin 30 September 2019.

Ketika "main" bareng melakukan adegan gangbang bersama tersangka V (19), Almarhum A alias Rayya, AD, dan Mr bertopeng, AD bertemu secara kebetulan. AD dan Mr bertopeng sama-sama tertarik dengan iklan yang di-posting Rayya, kemudian memesannya.

Hasto Janji Hadiri Panggilan KPK 13 Januari 2025: Warga Negara Harus Taat Hukum

"Sama-sama memesan dari medsos (Twitter), hanya memang antara AD dan Mr bertopeng sempat bertemu di wilayah Bandung," ungkap Dede.

Lanjut Dede, keduanya (AD dan Mr bertopeng) bertemu untuk kedua kalinya saat akan main gangbang di penginapan Citra di kawasan objek wisata Cipanas Garut. Lantas, keduanya sepakat untuk membayar V kepada Rayya sebesar Rp600 ribu. 

"Jadi mereka bermain dengan tarif masing-masing Rp600 ribu untuk dua rit (ronde) permainan," tuturnya.

Kasus video porno Vina Garut hingga saat ini masih ditangani pihak Polres Garut Jawa Barat, sejak pertama kali viral dua video porno melalui Twitter dengan akun @kabarsange1. 

Polisi telah menetapkan tiga tersangka masing-masing V (19), AD (29) untuk kasus video porno gangbang berdurasi 1 menit 7 detik, dan Wl (35) untuk kasus video porno doggy-style yang berdurasi 1 menit 30 detik.

Sementara itu, otak pelaku sekaligus pemeran dan pembuat video A alias Rayya meninggal dunia, Sabtu 7 September 2019. Polisi telah menghentikan penyidikan untuk tersangka Rayya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya