Usut Kasus Video Porno Vina Garut, Polisi Datangkan Ahli Pidana

Salah satu pemeran video porno yang populer dengan sebutan Vina Garut, berinisial AD (29 tahun), setelah ditangkap polisi di Garut, Jawa Barat, Senin, 23 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

VIVA – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) selesai melakukan penelitian seluruh video yang diperoleh dari telepon seluler milik almarhum A alias Rayya. Polres Garut Jawa Barat mendatangkan saksi ahli pidana untuk menjelaskan pasal pornografi yang dipergunakan untuk menjerat para tersangka kasus video porno "Vina Garut" hari ini.

Hasto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa, Agar Penegakan Hukum di Indonesia Disorot Internasional

Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi Dede Yudi Ferdiansah, mengatakan inti kedatangan saksi ahli pidana untuk memperkuat pembuktian. Sebelumnya, tiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang-undang pornografi.

"Intinya memperkuat pembuktian saja, karena undang-undang yang kami kenakan adalah undang-undang pornografi," ujarnya, Senin 30 September 2019.

PDIP Dengar Hasto Bakal Ditahan Sebelum Kongres Partai: Target Mengganggu Internal Partai

Terkait hasil penelitian yang dilakukan Puslabfor, seluruhnya sudah dikantongi penyidik di Satuan Reskrim Polres Garut. Namun terkait hasil pemeriksaan Puslabfor tersebut tidak seluruhnya bisa diinformasikan kepada masyarakat. "Kalau detailnya ada yg bisa di-publish ada yang tidak, tetapi intinya semua mendukung hasil penyidikan petugas," ujar Dede.

Dia melanjutkan, selain terus memproses tiga tersangka kasus video porno "Vina Garut", masing-masing berinisial V (19 tahun) Wl (35) dan AD (29), Polres Garut masih mengejar satu tersangka, yaitu mister bertopeng. Namun, pria bertopeng tersebut kini sudah diketahui identitasnya berkat informasi dari salah satu tersangka yang terakhir ditangkap petugas.

20 Inspirasi Konten YouTube yang Mudah dan Menarik untuk Dicoba

"Jadi kami masih mengejar satu lagi tersangka kasus video porno. Mudah-mudahan segera tertangkap," kata Dede.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku

Pengacara Hasto Heran Pertama Kali dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik: Dugaan Order Valid

Pengacara Hasto Kristiyanto menyebut empat kali sprindik itu untuk mengkriminalisasi kliennya sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025