Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Video Porno Vina Garut

Salah satu pemeran video porno yang populer dengan sebutan Vina Garut, berinisial AD (29 tahun), setelah ditangkap polisi di Garut, Jawa Barat, Senin, 23 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

VIVA – AD (29) salah seorang pemeran video porno "Vina Garut" akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. AD ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Garut di kediamannya, di Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 23 September 2019 lalu.

Hasto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa, Agar Penegakan Hukum di Indonesia Disorot Internasional

Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menetapkan AD sebagai tersangka. AD mengakui jika salah satu pemeran dalam video porno gangbang tersebut adalah dirinya. Saat itu, AD tidak menolak untuk direkam video oleh tersangka Rayya yang kini telah meninggal dunia.

"Ya, kami sudah menetapkan sebagai tersangka, dalam kasus video porno itu, " ujarnya, Kamis, 26 September 2019.

PDIP Dengar Hasto Bakal Ditahan Sebelum Kongres Partai: Target Mengganggu Internal Partai

AD mengakui jika dirinya memang memesan V (19) dengan tarif yang disepakati Rp600ribu, melalui komunikasi WhatsApp. Sebelumnya AD tertarik dengan postingan Rayya yang menawarkan untuk berhubungan seksual melalui akun Twitter.

"Memang setelah melihat postingan di Twitter, AD langsung bertransaksi secara langsung dengan Rayya," ujar Maradona.

Hasto Janji Hadiri Panggilan KPK 13 Januari 2025: Warga Negara Harus Taat Hukum

Menurut Maradona, untuk sementara AD dijerat dengan Pasal 34 Junto Pasal 8 Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman bagi AD selama 10 tahun penjara.

"Sama dengan tersangka lainnya, kami jerat dengan undang-undang pornografi," ujar Maradona.

Sebelumnya, warga Garut digegerkan dengan dua buah video porno melalui akun media sosial Twitter "kabarsange 1". Kedua video tersebut berdurasi 1 menit 30 detik merupakan adegan panas antara Wl (35) dan V (19).

Adapun video kedua yang berdurasi 1 menit 7 detik merupakan adegan video dengan gaya gangbang yang diperankan oleh almarhum Rayya, V dan dua pria lainnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku

Pengacara Hasto Heran Pertama Kali dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik: Dugaan Order Valid

Pengacara Hasto Kristiyanto menyebut empat kali sprindik itu untuk mengkriminalisasi kliennya sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025