Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Video Porno Vina Garut
- VIVAnews/Diki Hidayat
VIVA – AD (29) salah seorang pemeran video porno "Vina Garut" akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. AD ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Garut di kediamannya, di Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 23 September 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menetapkan AD sebagai tersangka. AD mengakui jika salah satu pemeran dalam video porno gangbang tersebut adalah dirinya. Saat itu, AD tidak menolak untuk direkam video oleh tersangka Rayya yang kini telah meninggal dunia.
"Ya, kami sudah menetapkan sebagai tersangka, dalam kasus video porno itu, " ujarnya, Kamis, 26 September 2019.
AD mengakui jika dirinya memang memesan V (19) dengan tarif yang disepakati Rp600ribu, melalui komunikasi WhatsApp. Sebelumnya AD tertarik dengan postingan Rayya yang menawarkan untuk berhubungan seksual melalui akun Twitter.
"Memang setelah melihat postingan di Twitter, AD langsung bertransaksi secara langsung dengan Rayya," ujar Maradona.
Menurut Maradona, untuk sementara AD dijerat dengan Pasal 34 Junto Pasal 8 Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman bagi AD selama 10 tahun penjara.
"Sama dengan tersangka lainnya, kami jerat dengan undang-undang pornografi," ujar Maradona.
Sebelumnya, warga Garut digegerkan dengan dua buah video porno melalui akun media sosial Twitter "kabarsange 1". Kedua video tersebut berdurasi 1 menit 30 detik merupakan adegan panas antara Wl (35) dan V (19).
Adapun video kedua yang berdurasi 1 menit 7 detik merupakan adegan video dengan gaya gangbang yang diperankan oleh almarhum Rayya, V dan dua pria lainnya.