Pasutri Paksa Anaknya Mengemis Ditangkap Polisi
- U-Report
VIVA – Pasangan suami istri di Lhokseumawe, Aceh, yang memaksa anaknya untuk mengemis akhirnya ditangkap polisi. Parahnya, uang hasil mengemis anaknya digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi.
Hal itu terbukti, saat pihak Kepolisian melakukan tes urine, ibu kandung korban berinisial UG (38) dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Saat kita lakukan tes urine dan hasilnya yang positif menggunakan sabu adalah UG ibu kandung dari korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Ajun Komisaris Polisi Indra T Herlambang saat dikonfirmasi, Jumat 20 September 2019.
Sementara itu, uang hasil mengemis itu dipakai UG untuk membeli sabu, dan juga dipakai ayah tirinya berinisial MI (39) untuk bermain judi. Sedangkan kedua tersangka ini, tidak memiliki pekerjaan tetap.
Setiap harinya, para pelaku meminta si anak berinisial M yang masih berusia sembilan tahun untuk mengemis, dan mengumpulkan uang sebanyak Rp100 ribu per hari. Bila tidak mendapatkan setoran, kedua orangtuanya langsung memukul korban menggunakan benda keras.
Petugas juga telah melakukan visum kepada korban dan terdapat luka bekas pukulan benda tumpul dan sayatan benda tajam di sekujur tubuhnya. Tak sampai di situ, jika korban tidak membawa pulang uang, kedua orangtuanya nekat mengikat kaki korban dengan rantai.
“Pelaku juga mengikat korban dengan menggunakan rantai besi yang di kunci dengan gembok,” ujar Indra.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta sesuai Pasal 88 Jo 76 huruf (i) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo pasal 65 KUHP. (asp)