Berkas Kasus 6 Tersangka Pengibar Bintang Kejora Masuk Kejaksaan
- VIVAnews / Fajar GM
VIVA – Berkas kasus enam tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana Negara pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Demikian ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 20 September 2019.
Berkas dikirim pada 18 September 2019 lalu. Kini, lanjut Argo pihaknya tengah menunggu Kejati DKI Jakarta melakukan proses pemeriksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap kedua. Di mana polisi akan melimpahkan keenamnya ke Kejaksaan.
Kemudian polisi juga akan melimpahkan barang bukti. Hal itu agar kasus segera masuk ke persidangan. Namun, apabila berkas dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan pihak Kejaksaan ke polisi. Kemudian, terus Argo pihaknya akan memperbaikinya untuk kemudian diserahkan lagi.
"Kami masih menunggu daripada keputusan jaksa," kata dia.
Diketahui, bendera bintang kejora berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua,di tengah aksi unjuk rasa.
Ratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB. Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera bintang kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.
Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.
Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Mereka adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, dan Wenebita Wasiangge. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Keamanan Negara. (ren)