Beraksi di Tengah Kabut Asap, Jaringan Sabu Internasional Dibekuk

Aparat Polres Jakarta Barat menyita sabu dari jaringan internasional di Riau.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau dimanfaatkan pelaku penyelundupan narkoba. Mereka memanfaatkan pengawasan di laut yang terganggu kabut asap.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Sulitnya jarak pandang di kota itu dimanfaatkan pelaku. Namun, aparat Polres Metro Jakarta Barat berhasil menciduk mereka yang merupakan jaringan internasional di Pekan Baru, Riau, Rabu, 18 September 2019 lalu.

"Kita baru saja mengungkap kembali pelaku sindikat narkoba jaringan Internasional," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisu Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 20 September 2019.

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz menambahkan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan. Semua berawal dari informasi tersangka kasus narkoba yang telah lebih dulu diciduk di Pekanbaru, Riau, Agustus 2019 lalu.  

Dari sana, pihaknya lantas memulai mengusut dari wilayah Medan Sumatera Utara sampai akhirnya ke Pekanbaru. Tak sia-sia, mereka lantas menciduk sindikat narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Jakarta. Dalam penangkapan ini, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China yang berisikan paket diduga sabu seberat 10 kg. Semuanya terkemas rapi dalam satu travel bag.

5 Fakta Mengerikan Satpam Bogor Dibunuh Anak Majikan, Ada Dugaan Pembunuhan Berencana

Meski begitu, Erick belum merinci berapa pelaku yang mereka ciduk. Sebab mereka masih diperiksa secara intensif. "Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, untuk lebih jelasnya nanti akan kami sampaikan kembali," kata Erick.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Yusril Ihza Mahendra turut menjelaskan kriteria usia narapidana narkiba yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025