Berkas Kasus Lengkap, Kriss Hatta Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Kriss Hatta (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

VIVA – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka pesinetron Kriss Hatta akan diserahkan dari pihak kepolisian ke kejaksaan hari ini. Berkas-berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap. 

Penjelasan KPK Tidak Hadir saat Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP

"Kamis 19 September penyerahan tersangka Kriss Hatta tahap dua ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis 19 September 2019.

Hal ini dilakukan menyusul kejaksaan yang menyatakan berkas kasus Kriss Hatta telah rampung atau P21 dan siap untuk disidang. Lantaran itu, tersangka dan barang bukti akan diserahkan hari ini. "Berkas kasus telah dinyatakan lengkap," ujarnya.

Bupati Situbondo Akhirnya Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN

Kriss akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan penyerahan ini maka tak lama lagi Kriss akan dibawa kembali ke meja hijau. Dia sempat disidang atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang diajukan Hilda Vitria. Namun, saat itu dia divonis bebas. Belum diketahui kapan persidangan Kriss dalam kasus penganiayaan ini akan dimulai.

Sebelumnya, Kriss diduga menganiaya seorang pria bernama Anthony. Pihak korban sempat berdamai dan mencabut laporan, tapi kasus tetap berjalan hingga saat ini. (ren)

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 
Ilustrasi pembunuhan.(istimewa/VIVA)

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

Polisi mengamankan U, pembunuh pria di Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Jakarta Pusat pada Selasa 21 Januari 2025 malam. Pelaku merupakan kakak ipar dari korban RKY (42).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025