Polisi Selidiki Kaitan Pelaporan Pendiri Kaskus dengan Kasus Lain

Titi Sumawijaya, wanita yang melaporkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi telah menetapkan beberapa orang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Memalukan! Aksi Polisi Peras Penonton DWP Asal Negeri Jiran Dinilai Buat Rugi Hubungan RI-Malaysia

Yang mana kasus ini bermula dari laporan wanita yang juga melaporkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Wanita itu tak lain adalah Titi Sumawijaya Empel. Polisi menyebut Titi memang membuat dua laporan polisi di mana kasus yang menuduh Andrew ditangani Ditreskrimsus. Sementara kasus yang satunya ditangani Ditreskrimum.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan akan mengecek apakah dua kasus tersebut berkaitan satu sama lain atau tidak. Hal ini dilakukan mengingat dokumen gedung yang dipalsukan dalam kasus di Ditreskrimum itu adalah gedung yang masih ada kaitan dengan kasus Andrew. Untuk itu polisi akan menyelidiki apakah Andrew terkait dengan tersangka di kasus pemalsuan itu.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Kalau itu sama (ada hubungan), nanti akan kita komunikasikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 18 September 2019.

Argo belum mau merinci soal kasus yang diduga ada kaitannya dengan kasus Andrew. Dia minta bersabar atas hal itu. Hingga kini dia mengaku untuk kasus Andrew penyidik masih terus mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada arah memeriksa terlapor yaitu Andrew.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

"Kita masih menanyakan kepada pelapor saksinya siapa nanti kita lakukan pemeriksaan," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat Titi meminjam uang pada seorang pria bernama David Wira yang diduga menjadi tangan kanan Andrew Darwis. Titi meminjam uang senilai Rp15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, pada November 2018.

Dalam perjalanannya, sertifikat gedung tersebut berubah nama pemilik menjadi Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis pada awal Desember 2018.

Oleh karena itu, Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya