Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Polisi Sita Koper dari Kantor Damtour

Penggeledahan kantor biro umrah Damtour, di Depok, Selasa, 17 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok berhasil menyita sejumlah koper berisi dokumen, usai menggeledah kantor PT Damtour, di kawasan Jalan Tole Iskandar, Depok Jawa Barat, Selasa, 17 September 2019. Penggeledahan terkait dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah.
       
Pantauan VIVAnews melaporkan, proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Krimsus Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus dan melibatkan tim inafis. Penggeledahan itu berlangsung dari sekitar pukul 10.30 WIB hingga sekira pukul 12.30 WIB.
        
Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyidikan terhadap penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan perjalanan ibadah umrah di kantor tersebut.
        
"Kemarin kita sudah lakukan penangkapan tersangka utama, lalu pemeriksaan, lalu guna keperluan penyidikan kita melakukan penggeledahan untuk menyita beberapa barang," katanya.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Azis mengatakan, barang yang disita berupa dokumen yang bisa membuat terang adanya tindak pidana dalam kejadian tersebut. "Kita telah melakukan penyitaan sebanyak dua koper dokumen, kurang lebih dua koper, di situ ada sejumlah dokumen berkaitan dengan pendaftaran, registrasi, termasuk beberapa kuitansi," ujarnya.

Barang bukti lainnya yang disita berupa spanduk, banner yang digunakan untuk menawarkan perjalanan ibadah umrah. Azis menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman penyidikan dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain.
       
"Sementara kita belum tetapkan tersangka lain, kita maksimalkan  pemeriksaan-pemeriksaan, tapi kita dalami dan tidak menutup kemungkinan apakah ada orang lain yang patut mempertanggungjawabkan perbuatan dan bisa kita sangkakan sebagai tersangka berikutnya," ujarnya.
         
Untuk diketahui, direktur PT Damtour, Hambali Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus umrah murah. Akibat kasus ini, sebanyak 200 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekira Rp4 miliar. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polresta Depok. (jhd)

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya
Ilustrasi penangkapan

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Sindikat penipuan dengan modus hipnotis ini terdiri dari lima orang.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024