Dituding Tipu Calon Jemaah, Ini Pengakuan Bos Damtour
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Direktur PT Damtour Hambali Abbas membantah keras tudingan yang menjerat dirinya atas kasus penipuan ratusan calon jemaah umrah. Ia berdalih, tak bisa memberangkatkan para kosumen karena uang operasional dibawa kabur oknum agen.
“Klien kami mengakui jemaah yang belum berangkat sekira 200 jemaah. Tapi tidak serta merta unsur penipuan dilakukan oleh dia. Karena dia mengatakan bahwa uang itu dibawa kabur oleh agennya,” kata kuasa hukum Hambali, Mukhlis Effendi dari YLBH Nurussafaah Indonesia di Depok, Jawa Barat, Senin, 16 September 2019.
Mukhlis menegaskan, pihaknya siap merilis aset-aset kliennya yang raib dibawa kabur oleh agen yang belum bisa disebutkan namanya itu. Namun yang jelas, kata Mukhlis, Hambali siap memberangkatkan para calon jemaah.
“Nah tadinya dia ingin memberangkatkan dengan cara mencicil. Tapi karena terbentur masalah hukum ya terpaksa tertunda. Tapi kita juga akan membela hak-hak dia dan meminta polisi memanggil agen-agen yang membawa uang klien kami sebagai saksi untuk meringankan bebannya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menduga kuat, modus operandi Hambali tak jauh berbeda dengan First Travel, yakni dengan menggunakan metode tambal sulam. Bermodal iming-iming umrah murah senilai Rp11 juta hingga Rp25 juta, pelaku akhirnya menjerat sekira 200 korban dari 15 kota berbeda.
“Jadi awalnya spekulasi, ada tiket promo (versi tersangka). Kemudian dia booking. Tapi saat pemberangkatan tiket promo tidak ada. Akhirnya dia tambal sulam, ada yang setor yang daftar duluan akan berangkat, tapikan akan menumpuk. Sebenarnya ini adalah modus,” katanya.
Sepak terjang tersangka, menurut Azis, telah dilakukan sejak 2016 lalu. Para korban rata-rata tertarik lantaran harga yang ditawarkan cukup murah. Namun dari 2016-2018, para korban tidak diberangkatkan bahkan kantor Damtour yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok tutup.
“Maka di tahun 2018 mereka (para korban) melaporkan atas kerugian yang telah menimpa mereka. Para korban ini merasa tertipu karena sudah terlanjur menyetorkan uang, kemudian tidak juga diberangkatkan ibadah umrah dan satu hari yang lalu kita berhasil menangkap yang bersangkutan (Hambali)," katanya.
Tersangka, menurut Azis, dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Proklamasi, Depok, Jawa Barat pada Minggu 15 September 2019. Atas perbuatannya itu, Hambali terancam dijerat pasal 378 tentang penipuan. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polresta Depok