Mirip First Travel, Begini Modus Penipuan Bos Damtour
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menduga kuat modus operandi Hambali Abbas, direktur biro perjalanan PT Damtour, tak jauh berbeda dengan First Travel. Hambali kini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menipu sekira 200 calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar.
Azis menjelaskan, metode yang digunakan tersangka ialah dengan cara tambal sulam. Bermodal iming-iming umrah murah senilai Rp11 juta hingga Rp25 juta, pelaku pun mampu menggaet ratusan korban dari 15 kota lainnya.
“Jadi awalnya spekulasi, ada tiket promo (versi tersangka). Kemudian dia booking. Tapi saat pemberangkatan tiket promo tidak ada. Akhirnya dia tambal sulam, ada yang setor yang daftar duluan akan berangkat, tapi kan akan menumpuk. Sebenarnya ini adalah modus,” katanya, Senin 16 September 2019.
Sepak terjang tersangka, ujar Azis, telah dilakukan sejak 2016 lalu. Para korban rata-rata tertarik lantaran harga yang ditawarkan cukup murah. Namun dari 2016-2018 para korban tidak diberangkatkan, bahkan kantor Damtour yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok tutup.
“Maka di tahun 2018 mereka (para korban) melaporkan atas kerugian yang telah menimpa mereka. Para korban ini merasa tertipu karena sudah terlanjur menyetorkan uang, kemudian tidak juga diberangkatkan ibadah umrah dan satu hari yang lalu kita berhasil menangkap yang bersangkutan (Hambali)," ujarnya.
Tersangka, lanjut Azis, dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Proklamasi, Depok, Jawa Barat, Minggu 15 September 2019. Atas perbuatannya itu, Hambali terancam dijerat pasal 378 tentang penipuan. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polresta Depok
Hambali hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polresta Depok. Polisi meyakini jumlah korbannya lebih dari 200 orang.
“Beberapa pelapor yang tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temanya sebanyak 33 orang, total senilai kurang lebih Rp600 juta. Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temannya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018,” ujar Azis.
Pada Februari di tahun yang sama, Hambali justru melarikan diri dan menutup kantornya. (ren)