Dugaan Penipuan, Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dipolisikan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan pinjaman uang. Laporan dibuat 13 Mei 2019 lalu.
Kepolisian membenarkan adanya laporan ini. Laporan ini sudah masuk dan sedang ditangani penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik hingga kini masih mendalami laporan tersebut.
"Betul adanya laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 16 September 2019.
Laporan polisi itu bernomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Adalah wanita bernama Titi Sumawijaya Empel yang melaporkan Andrew. Titi menjaminkan sertifikat ke Andres, dengan alasan meminjam uang. Sertifikat diduga diagunkan Andrew ke bank.
Atas hal itu, lantas Andrew dilaporkan, dengan tuduhan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Argo menambahkan, rencananya siang ini, Titi selaku pelapor akan dimintai keterangannya oleh polisi atas laporan yang ia buat. Ini adalah kali pertama Titi dipanggil. Sekitar pukul 14.00 WIB, rencananya Titi akan diperiksa penyidik. "Pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," ujarnya.