Kasus Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Ist
VIVA – Pemuda yang menjadi tersangka kasus mengancam Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto akan segera disidang. Dia heboh karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Kasus Hermawan pun telah diserahkan ke pihak Kejaksaan. Hermawan dan barang bukti kasus dugaan makar yang menjeratnya itu telah diserahkan pada 9 September 2019 lalu. Hal ini menyusul telah rampung atau P21 berkas kasus Hermawan.
"Tersangka HS sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat 13 September 2019.
Mengingat dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, nampaknya sidang akan digelar di Pengadilan Jakarta Pusat. Namun, kapan sidang perdana akan digelar belum bisa dipastikan.
Dengan telah dilimpahkannya Hermawan ke kejaksaan, kini tanggung jawab Polisi usai sudah. Hermawan sudah resmi jadi tahanan kejaksaan. "Menjadi tahanan kejaksaan (penahanan) dititip di rumah tahanan (Rutan) Salemba," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat, 10 Mei 2019.
Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019.
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.