Polisi Cokok Sindikat Pemalsu Buku KIR
- VIVA / Rifki Arsilan
VIVA – Sindikat pemalsuan buku Kartu Uji Berkala atau KIR angkutan barang dan bus dicokok polisi. Setidaknya, ada empat orang yang ditangkap karena terlibat pemalsuan ini.Â
Semua berawal, ketika polisi mencokok tersangka berinisial ID pada Agustus 2019 lalu. Identitas atau ID membawa KIR yang seolah asli, jika dilihat secara kasat mata.
"Tapi kalau dicek ahli (Dishub), ini bukan asli," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis 12 September 2019.
Setelahnya, polisi menangkap IZ. Buku KIR palsu tersebut disebut ID berasal darinya. Sudah setahun lamanya IZ mengaku biro jasa yang bisa mengurus perpanjangan atau pembuatan KIR baru tanpa prosedur seperti biasanya. Biasanya, dia memberi tarif Rp300 ribu untuk baru dan Rp200 ribu untuk perpanjangan.
"Tersangka (IZ) mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu di setiap penjualan," katanya.
Berdasar pengembangan, IZ ternyata dapat bantuan AS alias F. AS bertugas mengedit blanko kosong buku KIR dan memasukan data kendaraan, tanda tangan pejabat, dan stempel Dinas Perhubungan Darat. AS pun kemudian diciduk.
Dari situ pengembangan dilakukan lagi dan kemudian DP dicokok. Dia pura-pura jadi anggota Dinas Perhubungan. Belakangan DP diketahui juga berperan menyediakan blanko kosong KIR, stiker KIR. Blanko KIR palsu itu ternyata didapat dari PT MCI yang merupakan distributor buku KIR.
Mudahnya pelaku dapat blanko, karena tersangka DP punya kenalan yang bekerja di Dishub. Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP. Mereka terancam enam tahun penjara.
"PT MCI yang merupakan distributor Buku KIR yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Kementerian Perhubungan)," kata dia.