Tujuh Kelompok Narkoba Internasional Dicokok Polisi
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA – Tujuh kelompok kartel peredaran nakotika jaringan internasional asal Malaysia dicokok polisi. Setidaknya ada 12 tersangka yang dibekuk Polda Metro Jaya.
Menurut polisi, tujuh kelompok ini dipimpin Mr.X yang masih buron. Jaringan ini menyelundupkan barang haram dari Malaysia-Pontianak-Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan para tersangka berinisial HW, F, S, RA, E, AY, HW, HP, I, RY, YP dan TWS. Mereka diciduk dari 31 Juli sampai 8 September.
"Dari belasan tersangka yang diamankan, sekitar 17,98 kg sabu dan 4.132 butir ekstasi berhasil disita," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu 11 September 2019.
Penangkapan belasan tersangka ini terjadi di beberapa wilayah mulai dari apartemen di Jakarta Utara hingga Jakarta Selatan. Kemudian juga di mini market di kawasan Sunter, dan di pinggir jalan kawasan Jakarta Timur. Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang, menambahkan para tersangka mengaku baru beberapa kali beraksi.
Namun, polisi tak mau percaya begitu saja. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap adanya pelaku lain. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Seluruh tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Para tersangka mengaku baru beberapa kali melakukan transaksi narkotika dengan DPO Mr.X yang saat inu masih berada di Jakarta," ucap Iqbal menambahkan.