Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Jalani Sidang Dakwaan Hari ini
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu, 11 September 2019.
Rommy, begitu Romahurmuziy biasa disapa, dijerat tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dalam sidang perdana itu, tim Jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Rommy.
Tim Jaksa KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Rommy, tanggal 30 Agustus 2019 ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Info sementara tanggal 11 September 2019 (sidang perdana)," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, saat ditanyai awak media.
Rommy disangka KPK menerima suap dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muh Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta dan dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin senilai Rp225 juta.
Perbuatan itu dilakukan Rommy, merujuk dakwaan KPK, dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penyidik KPK juga sebelumnya sudah menggeledah ruang kerja Lukman, dan menyita sejumlah uang dari laci meja kerjanya.
Kendati begitu, Lukamn dalam beberapa kali kesempatan, bahkan di muka persidangan terdakwa Muafaq dan Haris, menyatakan tidak terlibat kasus suap tersebut.
Pada perkara tersebut, baik Muafaq maupun Haris sudah lebih dahulu divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Muafaq diganjar hukuman 1,5 tahun bui dan Haris dihukum 2 tahun penjara. (ren)
