Mahasiswa Rampok Rp16 Miliar dari Bank BUMN

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pembobol sebuah bank BUMN di Palembang. Atas perbuatannya, keduanya membuat pihak bank merugi hingga Rp 16 miliar.

Respons Polri Soal Alex Marwata Sebut Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

"Total kerugian dari bank BUMN yang ada di Palembang sendiri cukup besar, kurang-lebih Rp 16 miliar dari total kerugian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019.

Kedua pelaku berinisial YA (24) dan RF (23). Adapun salah seorang pelaku yakni YA masih berstatus mahasiswa. Keduanya ditangkap beberapa hari lalu di Palembang, Sumatera Selatan.

Suami Bakar Istri di Tangerang Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

"Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti, antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Unit I Ditsiber Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Ronald Sipayung menjelaskan, kedua tersangka melakukan transaksi dengan bank lewat akun e-commerce yang mereka punya. Para tersangka melakukan pembelian, namun transaksi itu tidak mengurangi saldo mereka.

Kata Polisi soal Video Diduga Tersangka E Sempat Mencicipi Daging Korban Mutilasi

"Modusnya adalah proses transaksi tersebut berhasil, tetapi saldo pelaku tidak berkurang. Yang berkurang malah saldo dari rekening bank pemerintah sebagai virtual account yang bekerja sama dengan aplikasi e-commerce tersebut," ujarnya.

Tak hanya berhasil lolos dari pembayaran saat pembelian, tersangka juga membuat saldo bank berkurang meski transaksi dinyatakan gagal.

"Jadi seolah-olah transaksi tersebut gagal, tapi di rekening virtual account terjadi kewajiban pembayaran yang dilakukan," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil, handphone, dan perhiasan yang dibeli menggunakan hasil pembobolan bank. Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya