Pengakuan Ibu Bima Aryo, Anjing Peliharaan Serang dan Tewaskan ART

Pemilik anjing yang tewaskan ART, Bima Aryo.
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Polisi belum menentukan siapa tersangka dalam kasus meninggalnya Yayan (35), asisten rumah tangga (ART) yang tewas diduga karena terkaman anjing peliharaan di rumah presenter Bima Aryo, Kamis, 5 September 2019.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka Kasus Pelajar Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi

Kapolsek Cipayung, Komisaris Polisi Abdul Rasyid mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan tersangka lantaran masih perlu keterangan ahli pidana. "Kita harus berkoordinasi dengan saksi ahli pidana karena kita harus tahu bunyi hasil pemeriksaan ibu (TD) ini mau diarahkan ke pasal berapa. Jadi, kita harus punya saksi ahli pidana," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 September 2019.

Terkait hal itu, Rasyid mengaku, telah bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta saksi ahli pidana. "Kita sudah melayangkan surat ke Kemenkumham untuk meminta saksi ahli pidana. Tapi, sampai detik ini yang bersangkutan belum ada ke kami," ujarnya.

Kadis PUPR Kondisikan 9 Proyek Nilai Fantastis Jatah DPRD OKU Sumsel, Begini Rinciannya

Dalam pemeriksaan TD, diketahui anjing jenis Belgian Malinois bernama Sparta itu ternyata adalah miliknya, bukan Bima Aryo. Dalam kasus ini, sudah enam saksi diperiksa, termasuk TD.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Yayan (35), ditemukan tewas di kediaman majikannya di Jalan Langgar RT 04 RW 04, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat, 30 Agustus 2019.

KPK Tahan 6 Orang Tersangka Buntut OTT di OKU Sumsel

"Diduga, korban meninggal karena serangan anjing majikannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 September 2019.

Zulkieflimansyah (kanan) bersama calon wakilnya Suhaili FT

Mantan Bupati Lombok Tengah-Cawagub NTB Suhaili Jadi Tersangka Penipuan

Mantan Bupati Lombok Tengah Muhammad Suhaili Fadhil Thohir sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025