Pengakuan Ibu Bima Aryo, Anjing Peliharaan Serang dan Tewaskan ART

Pemilik anjing yang tewaskan ART, Bima Aryo.
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Polisi belum menentukan siapa tersangka dalam kasus meninggalnya Yayan (35), asisten rumah tangga (ART) yang tewas diduga karena terkaman anjing peliharaan di rumah presenter Bima Aryo, Kamis, 5 September 2019.

Bantah Politisasi, KPK Pastikan Status Tersangka Hasto Murni Penegakkan Hukum

Kapolsek Cipayung, Komisaris Polisi Abdul Rasyid mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan tersangka lantaran masih perlu keterangan ahli pidana. "Kita harus berkoordinasi dengan saksi ahli pidana karena kita harus tahu bunyi hasil pemeriksaan ibu (TD) ini mau diarahkan ke pasal berapa. Jadi, kita harus punya saksi ahli pidana," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 September 2019.

Terkait hal itu, Rasyid mengaku, telah bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta saksi ahli pidana. "Kita sudah melayangkan surat ke Kemenkumham untuk meminta saksi ahli pidana. Tapi, sampai detik ini yang bersangkutan belum ada ke kami," ujarnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristianto Tersangka KPK, Kris Tjantra: Jangan Ada Politisasi

Dalam pemeriksaan TD, diketahui anjing jenis Belgian Malinois bernama Sparta itu ternyata adalah miliknya, bukan Bima Aryo. Dalam kasus ini, sudah enam saksi diperiksa, termasuk TD.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Yayan (35), ditemukan tewas di kediaman majikannya di Jalan Langgar RT 04 RW 04, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat, 30 Agustus 2019.

KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap Komisioner KPU

"Diduga, korban meninggal karena serangan anjing majikannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 September 2019.

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara

Jadi Tersangka, KPK Juga Cegah Hasto Kristiyanto dan Orang Kepercayaannya ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi, telah resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Keduanya juga sudah dicekal ke LN.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024