Terdakwa Rusuh 22 Mei Divonis Tiga Bulan 20 Hari
- VIVAnews / Ridho
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sidang dimulai sekira pukul 16.30 WIB. Dalam sidang ini, Hakim Ketua Makmur membacakan vonis terhadap 13 orang terdakwa.
Adapun 13 orang terdakwa yang divonis ini terdiri dari di antaranya, Armin Melani alias Armin Bin Madyusup, Sofyanto Bin Guntur Ilyas, Joni Afriyanto Bin Kasman, Ahmad Rifai Bin Suep, Sandi Maulana Bin Madsani dan Jabbar Khomeini alias Jabbar Bin Rahmadiyono.
Sedangkan tujuh terdakwa lainnya adalah, Rendy Bugis Petta Lolo alias Rendy Bin Daeng Manggading, Abdurrais Ishak Bin Muhammad Said, Jumawal alias Awal Bin H. Arifin, Zulkadri Purnama Yuda alias Zul Bin Zaenuddin,Vivi Andrian, Syamsyul Huda alias Syamsul Bin Muslimin, dan Yoga Firdaus alias Yoga Bin Hendi.
Rendy diketahui merupakan Pimpinan Garuda Emas di Nusa Tenggara Barat (NTB). Garuda Emas adalah nama organisasi relawan pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Menimbang, hal-hal yang memberatkan dipersidangan tidak ditemukan. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatanya. Berjanji tidak mengulanginya lagi, serta para terdakwa menunjukkan rasa penyesalannya yang dalam persidangan dan menegaskan perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk perlawanan terhadap petugas," kata Makmur di PN Jakpus, Senin sore, 9 September 2019.
Selanjutnya, Makmur menyampaikan, mengadili, menyatakan para terdakwa masing-masing telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan tugas untuk ketertiban umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tiga bulan dan 20 hari. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata dia. (asp)