Gerombolan Bule Bulgaria Pembobol ATM Dibekuk di Bali
- VIVAnews/Bobby Andalan
VIVA – Kepolisian Daerah Bali menangkap empat orang warga negara Bulgaria pelaku kejahatan pembobolan ATM dengan modus skimming. Korban bule-bule ini kebanyakan di wilayah Ubud Gianyar dan Sanur Denpasar. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
Identitas keempat orang tersangka ini Stoyanov Georgi Ivanov (43), Filip Aleksandrov (45), Boycho Angelov (41) dan Stoyan Vladimirov (37).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
"Para pelaku kita tangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Ada yang ditangkap di Ubud Gianyar pada Sabtu 28 Agustus 2019 dan di Sanur Denpasar pada hari Selasa 3 September 2019," terang Yuliar saat memberi keterangan resmi, Senin 9 September 2019.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli bersama kepolisian dan pihak bank ke beberapa ATM didapati mengalami kerusakan mencurigakan. Dari hasil penyelidikan melalui CCTV, didapati beberapa warga negara asing membongkar dan memasang alat pada lampu mesin ATM Bank.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya kamera tersembunyi yang merupakan alat yang digunakan oleh pelaku untuk membobol ATM dengan modus skimming. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka. "Kami bersama pihak bank melakukan pemantauan terhadap mesin ATM. Terpantau ada orang asing masuk ke mesin ATM dengan ciri-ciri yang sama. Tim bergerak menuju lokasi," ungkapnya.
Pada saat tersangka memasang alat skimming, polisi datang menangkapnya. "Setelah dilakukan pengecekan pada sistem bank ditemukan transaksi di beberapa mesin ATM yang diduga dilakukan tersangka dengan menggunakan kartu ATM yang bukan peruntukannya atau kartu lain yang menyerupai ATM," terang Yuliar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan tempat tinggal para tersangka. Dari hasil penggeledahan, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 1 unit HP merek OPPO, paspor milik para tersangka, 4 unit hidden kamera, 1 unit router, 20 unit kartu debit atau kredit palsu.
Selain itu juga 690 unit kartu flash BCA tanpa kartu, uang senilai Rp54 juta, 5.285 Euro, 223 Ringgit, US$20, satu unit cartreader, satu unit modem, satu unit mesin hitung uang, satu unit laptop, 8 unit laptop, 1 unit mobil Avanza, 1 unit motor NMax, dan satu unit plat kendaraan.
"Dari keterangan mereka mengaku tidak saling mengenal. Tapi kami masih terus dalami," katanya. Atas perbuatannya, gerombolan bule Bulgaria ini dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.