Aktor Pria Meninggal, Vina Garut Tetap Diproses Hukum
- Diki Hidayat
VIVA – Walaupun perkara yang melibatkan tersangka A alias Rayya (30) dalam kasus video porno Vina Garut dihentikan, namun kasus serupa dengan tersangka lainnya tetap berjalan. Proses hukum tidak terhambat untuk tersangka V (19), Wl (35) dan dua tersangka lainnya yang masih jadi buronan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Maradona Armin Mappaseng, mengatakan sejauh ini dengan dihentikannya kasus video porno untuk tersangka Rayya, tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus ini untuk tersangka lain.
"Ya sampai saat ini belum ada pengaruh, yang dihentikan cuma proses hukumnya tersangka atas nama A alias Rayya," ujarnya, Sabtu, 7 September 2019.
Dua tersangka lainnya yang sudah diamankan, masing-masing V dan Wl, kasusnya masih berjalan. Kesaksian Rayya untuk kedua tersangka tersebut sudah dibuatkan berita acara dan dianggap telah cukup.
"Kalau yang lain tetap dilanjutkan dan kesaksian Rayya dalam perkara tersangka lainnya sudah dibuatkan BAP," ungkapnya.
Lanjut Maradona, untuk tersangka V berkas perkara sudah selesai dan akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Garut.
"Ya, sebentar lagi, antara Senin-Selasa untuk V akan segera kami limpah," katanya. (ase)