Revitalisasi Trotoar di Cikini, Kabel Optik Diduga Dipotong Sepihak

Revitalisasi Trotoar di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Apjatel menyayangkan sikap  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memotong jaringan telekomunikasi serat optik diduga secara sepihak, di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga mengatakan, tindakan pemotongan kabel serat optik tersebut dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu, serta tidak sesuai dengan prosedur Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas yang mensyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun sebelumnya.

Selain itu, tidak sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2018 tentang penataan dan penertiban jaringan utilitas. "Tindakan pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik tanpa berkoordinasi juga tak mematuhi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas," kata Arif di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 6 September 2019.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Akibat peristiwa ini, kata dia, terjadi kerusakan jaringan telekomunikasi kabel serat optik, sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. "Kerusakan mengakibatkan internet milik pelanggan dan pebisnis mengalami kerusakan," katanya.

Untuk itu, ia meminta, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, agar tidak lagi melakukan pemotongan kabel secara sepihak. "Saya juga bilang sama mereka, di mana ketika ada sosialisasi kita diajak. Tapi ketika ada pemutusan, kita enggak pernah dapat pernyataan resmi, pemberitahuan resmi, itu tidak ada. Jadi, ini sangat merugikan dan sangat tidak sesuai dengan time line," ujarnya.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Sementara itu, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta membantah, jika pemotongan kabel di daerah Cikini, Jakarta Pusat, dalam rangka perbaikan trotoar itu, tidak melalui pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu kepada instansi terkait.

"Jadi gini, masa pemberitahuan itu kita sudah mulai dari Januari. Kita sudah rapat bersama, kita undang fiber optik, sudah kita undang, bahwa kita mau ada pekerjaan ini (pelebaran trotoar). Konsekuensinya, ya Anda harus turun," kata Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho di Setiadi Budi, Jakarta Pusat, Kamis malam, 5 September 2019.

Bahkan, Dinas Bina Marga pun telah mengundang beberapa pihak mulai dari Maret hingga April, untuk segera menurunkan kabel yang berada di jalur pendestrian pejalan kaki yang sedang diperbaiki tersebut.

"Sampai injuri time. Kita kan harus mulai ngecor itu, ngecor trotoarnya. Kita sudah bongkar dan buat manhole segala macam, ya sudah deadline. Turun tidak turun saya potong. Nah, akhirnya ada yang sudah turun, ada yang belum. Yang ketinggalan, ya risiko dia," ujarnya.

Menurut dia, asosiasi penyelenggaran jaringan telekomunikasi (Apjatel) ini sudah mengetahui rencana perbaikan pendestrian di wilayah sekitaran Cikini, Jakarta Pusat. "Tiap rapat kita undang. Setiap kita undang bahkan bawa pasukan 40 sampai 80 orang. Ada juga kita buat tim kecil. Jadi artinya sebenarnya mereka juga mengerti," ujarnya.

Dia mengungkapkan, mereka meminta waktu mundur kepada Dinas Bina Marga, akan tetapi dalam pengerjaan ini terbentur dengan masalah waktu karena sudah ditentukan.  "Mundur sih boleh, cuma saya kan dikejar waktu. Desember harus selesai. Kalau mundur-mundur nanti Desember enggak selesai saya yang kena," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam peraturan daerah atau Perda menyebutkan, apabila ada proyek pemerintah yang sedang berlangsung untuk kepentingan publik, mereka wajib merelokasi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya