Aulia Reka Ulang Pembunuhan Suami dan Anak TirI

Reka ulang adegan pembunuhan suami dan anak tiri
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan ayah-anak bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23) dipadati warga.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Baik pengunjung Mal Kalibata City dan penghuni Apartemen Kalibata City nampak berbondong-bondong berkerumun ingin melihat otak pembunuhan kasus ini yang tak lain adalah Aulia Kesuma (35).

Mereka memeragakan detik-detik Aulia menyusun rencana pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya itu. Diketahui Apartemen Kalibata City adalah tempat Aulia menyusun rencana jahatnya bersama dengan dua eksekutor yang disewanya.

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

Warga nampak mengabadikan momen ini dengan ponselnya, mulai dari anak-anak, hingga orang dewasa. Salah seorang pengunjung mal bernama Idba (25) misalnya mengaku penasaran dengan keramaian di sana. Ia sampai menunda makan siangnya karena rasa penasaran sedang ada apa.

"Dikasih tahu ternyata ada adegan ulang kasus pembunuhan. Ternyata kasus pembunuhan yang ayah dan anak yang dibakar istrinya," kata dia di Apartemen Kalibata City, Kamis 5 September 2019.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Reka ulang adegan dimulai dengan adegan ketika Aulia ke apotek . Diduga di situlah Aulia membeli obat tidur untuk membuat korban Edi tertidur sehingga aksi dua eksekutor membunuh Edi berjalan lancar. Setelahnya adegan dilanjut ke Alfa Express. Setelahnya dia bertemu dengan dua eksekutor yakni Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid di mobilnya masih di kawasan apartemen.

Saat di dalam mobil itulah rencana pembunuhan dilakukan. Dua eksekutor pun memeragakan perannya di sini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menambahkan, rekonstruksi dilakukan guna menyamakan keterangan antara tersangka dan fakta-fakta yang ada di lapangan. Setelah dari apartemen, rekonstruksi akan dilanjut ke kediaman Edi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Kegiatan rekonstruksi hari ini untuk menyamakan keterangan tersangka dan fakta di lapangan," ucap Argo menambahkan.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024