Berkas Tersangka Pembunuh Istri dan Bakar Anak Dilimpahkan ke Jaksa
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA – Berkas kasus Jumharyono (43) telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berkas kasus kuli panggul Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur yang membunuh istrinya, Khoriah itu dilimpahkan sekitar pekan lalu.
Hal ini dibenarkan polisi, tapi tak dirinci tanggal persisnya. "Sudah dilimpahkan minggu lalu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo saat dikonfirnasi wartawan, Selasa, 3 September 2019.
Kini, penyidik tengah menunggu jawaban dari kejaksaan apakah berkas dinyatakan rampung atau belum. Jika sudah rampung, penyidik segera melimpahkan tersangka, berikut barang buktinya.
Namun, apabila dinyatakan belum lengkap, penyidik akan kembali melengkapi berkas untuk kasus tersebut. "Saat ini kita tengah menunggu jawaban dari JPU," ujar Hery.
Sebelumnya diberitakan, Jumharyono nekat menghabisi nyawa istrinya, Khoriah, Selasa, 6 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 WIB. Pria yang bekerja sebagai kuli panggul semangka di Pasar Induk Kramat Jati itu juga mencoba menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia lima tahun, dengan cara membakarnya hidup-hidup.
Beruntung, bocah lelaki berinisial R itu selamat namun mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Pelaku diduga nekat melakukan hal itu karena masalah ekonomi dan permintaan berhubungan badan yang sempat ditolak istrinya.
"Kejadiannya di kontrakan pelaku sekaligus korban di Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 6 Agustus 2019.