Kronologi Penangkapan Dua Mahasiswa Papua Tersangka Makar
- Istimewa
VIVA – Michael Himan, salah satu kuasa hukum mahasiswa Papua, yang ditangkap di Depok, Jawa Barat, dengan tuduhan makar, mengungkapkan aksi penggerebekan yang dilakukan aparat pada Jumat malam, 30 Agustus 2019.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi begitu tiba-tiba dan cukup menegangkan. Petugas yang datang melakukan tindakan anarki.
“Jadi, kawan-kawan lagi kumpul, lagi masak. Nah, salah satunya yakni si Dani sudah ditangkap dari luar. Dia dibawa masuk ke kosan, kawan-kawan lain ada yang tidur, ada yang lagi belajar, ada yang sedang diskusi. Semuanya ditodong pistol,” katanya, saat ditemui di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu 31 Agustus 2019.
Peristiwa itu terjadi di area kos-kosan di kawasan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok. Selain mengamankan beberapa orang warga Papua, polisi juga mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyelidikan.
“Jumlah polisi yang datang belasan, mereka ada yang tidak pakai pakaian dinas. Katanya dari Polda,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Micael, ada dua mahasiswa yang diperiksa secara intensif. Pertama adalah Charles Kossay, yang tercatat sebagai mahasiswa aktif yang tengah menempuh kuliah S1. Sedangkan Anes Tabuni, adalah mahasiswa S2.
Michael menyayangkan penerapan pasal makar yang disangkakan terhadap dua kliennya itu. Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan pemindahan tempat penahanan di Polda Metro Jaya dan kini diperiksa di Mako Brimob.
“Alasannya, berdasarkan atas pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana, saat demo beberapa hari lalu,” katanya.
Terkait kasus ini, Michael mengatakan, pihaknya akan menyiapkan langkah selanjutnya dengan membentuk tim koalisi pengacara Papua, yang nantinya akan melibatkan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kontras, dan aksi solidaritas dari manapun yang bersedia memberi pendampingan terhadap kedua mahasiswa tersebut. (asp)