Dua Komika Terjerat Narkoba, Tak Ajukan Rehabilitasi

Polisi memperlihatkan dua komika tersangka penyalahgunaan narkotika sabu-sabu di Markas Polres Metro Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Setelah sebelumnya dua artis kondang, Nunung dan Jefri Nichol diamankan polisi atas penyalahgunaan narkotika. Kini, dua komika yang berasal dari salah satu ajang pencarian bakat Stand Up Comedy, turut terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menambah catatan hitam bagi dunia hiburan.

Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP

Keduanya, Alfonsus Renato Fenady dan Dani Wijaya Wardhana atau biasa dipanggil McDanny. Dari hasil pemeriksaan, adalah pengguna aktif narkotika jenis sabu. Mereka mengakui, sudah selama tiga bulan menggunakan barang terlarang itu.

"Mereka sudah menggunakan narkotika ini selama tiga bulan. Dari pengakuan mereka, hal itu dilakukannya untuk menambah stamina dan rasa percaya diri," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Burhannudin, saat dikonfirmasi, Sabtu 31 Agustus 2019.

Susul Kombes Donald, AKBP Malvino Dipecat dari Polri Gegara Kasus Pemerasan Penonton DWP

Pada pemeriksaan, penyidik memastikan keduanya masih menjalani proses hukum lanjutan dan belum ada assessment untuk dilakukan proses rehabilitasi.

"Belum ada pengajuan atau bakal direhabilitasi. Sejauh ini, masih jalani proses penahanan," ujarnya.

Fakta-fakta Mobil yang Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Awal Tahun Baru, Sopir Jadi Tersangka

Diketahui, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di kawasan Tangerang. Mereka diamankan di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 25 Agustus 2019 lalu.

Dari tangan keduanya, polisi mendapati dua paket sabu yang disimpan di dalam klip bening, masing-masing paket memiliki berat 0,65 gram dan 0,32 gram.

Kedua komedian tersebut mendapatkan narkoba dari salah seorang rekannya yang berinisial RL dan hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, kedua artis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (asp)

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Sebanyak 18 anggota Polri dilakukan sidang etik terkait kasus pemerasan WN Malaysia penonton konser musik DWP.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025