Ricuh di Asrama Papua, Tri Susanti Belum Bersedia Diperiksa Polisi
- tvOne
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ujaran kebencian di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur. Penetapan salah satu tersangka, Tri Susanti dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Penyidik juga sudah memanggil Tri Susanti untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi dia belum mau memenuhi panggilan penyidik karena akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
Tri Susanti berdalih akan membicarakan langkah apa yang harus diambil terkait kasus yang dialami. Dia dengan tegas membantah telah melakukan ujaran kebencian dan rasisme saat berada di asrama mahasiswa Papua.
"Saya tidak mengucapkan rasis, jadi niat awal untuk memasang bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua, saya juga berkoordinasi dengan pihak Muspida," katanya.
Lebih jauh, guna mengetahui apa saja yang terjadi di tempat kejadian, pembaca VIVAnews dapat melihat video tayangan berikut.
Sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Tri Susanti alias Susi dan SA. Jika SA dijerat pasal rasialisme, Susi dijerat dengan pasal ujaran hoaks dan provokatif.
Insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019, bermula dari isu perusakan bendera Merah Putih di depan asrama tersebut. Massa dari beberapa elemen ormas datang melakukan aksi protes. Jadi rumit karena diduga ada lontaran kata rasialisme dari tengah massa.
Lebih rumit lagi setelah tersebar informasi palsu adanya korban tewas dari pihak mahasiswa Papua di asrama Kalasan. Informasi hoaks itu kemudian menjalar dan menyebabkan kerusuhan besar di Papua dan Papua Barat pada Senin, 19 Agustus 2019. Hingga kini, Papua dan Papua Barat masih bergolak.