Ricuh di Asrama Papua, Tri Susanti Belum Bersedia Diperiksa Polisi

Tri Susanti, tersangka keributan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ujaran kebencian di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur. Penetapan salah satu tersangka, Tri Susanti dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Menteri Ara Pastikan 2 Tower Rusun di Papua Pegunungan Mulai Dibangun Tahun Ini

Penyidik juga sudah memanggil Tri Susanti untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi dia belum mau memenuhi panggilan penyidik karena akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

Tri Susanti berdalih akan membicarakan langkah apa yang harus diambil terkait kasus yang dialami. Dia dengan tegas membantah telah melakukan ujaran kebencian dan rasisme saat berada di asrama mahasiswa Papua.

Dua Tahun Bhrisco Jordy, Papua Futura Project Terus Perluas Akses Pendidikan dari Pulau Manisam

"Saya tidak mengucapkan rasis, jadi niat awal untuk memasang bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua, saya juga berkoordinasi dengan pihak Muspida," katanya.

Lebih jauh, guna mengetahui apa saja yang terjadi di tempat kejadian, pembaca VIVAnews dapat melihat video tayangan berikut.

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya
>

Sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Tri Susanti alias Susi dan SA. Jika SA dijerat pasal rasialisme, Susi dijerat dengan pasal ujaran hoaks dan provokatif.

Insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019, bermula dari isu perusakan bendera Merah Putih di depan asrama tersebut. Massa dari beberapa elemen ormas datang melakukan aksi protes. Jadi rumit karena diduga ada lontaran kata rasialisme dari tengah massa.

Lebih rumit lagi setelah tersebar informasi palsu adanya korban tewas dari pihak mahasiswa Papua di asrama Kalasan. Informasi hoaks itu kemudian menjalar dan menyebabkan kerusuhan besar di Papua dan Papua Barat pada Senin, 19 Agustus 2019. Hingga kini, Papua dan Papua Barat masih bergolak.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Dalam penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024