Akun Facebook Diblokir, Sopiandi Sengaja Mabuk Agar Berani Bunuh Istri

Ilustrasi tempat kejadian perkara / pembunuhan
Sumber :
  • U-Report

VIVA –   Polisi berhasil meringkus SO atau Sopiandi (31), seorang pria yang tega menusuk sang istri, SR alias Rodiah (40) beberapa kali hingga tewas karena akun facebook-nya diblokir. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Sopiandi melakukan aksinya tersebut dalam kondisi mabuk.

Detik-Detik Penangkapan Remaja Kasus Pembunuhan di Lebak Bulus: Kejar-Kejaran dengan Sekuriti

"Jadi saat tersangka membunuh istrinya itu dalam kondisi mabuk, dia mabuk lalu membunuh istrinya," kata Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu saat dikonfirmasi, Jumat 30 Agustus 2019

Menurut Erick, Sopiandi sengaja menenggak banyak minuman keras agar mabuk dan berani membunuh istrinya. Tersangka membeli miras dan meminumnya di sebuah warung yang berada dekat dengan rumahnya.

Pembunuhan Sadis di Lebak Bulus, Polisi Sita Pisau dan Seprai Berlumuran Darah

"Dia itu sengaja minum alkohol agar menjadi berani saat melakukan perbuatannya," kata Erick.

Diberitakan sebelumnya, SR alias Rodiah (40) ditemukan tewas bersimbah darah di Kebon Jeruk, Jakbar, pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu. Pelaku atas tewasnya Rodiah tak lain adalah suaminya sendiri.

Motif Anak Habisi Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Masih Misteri, Polisi Gandeng Pihak Ini

Tetapi sang suami sempat berusaha menghilangkan jejaknya dengan mengatakan bahwa korban terjatuh dan sempat dibawa ke rumah sakit. Sang suami juga sempat berpura-pura meminta tolong tetangganya untuk membawa Rodiah ke rumah sakit.

Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka tak dapat mengelak. Dia mengakui perbuatannya yang sudah membunuh istrinya dengan cara menusuk tubuh korban berkali-kali menggunakan pisau. Rasa cemburu menjadi alasan utama tersangka tega membunuh istrinya.

Lokasi penemuan mayat perempuan tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru.

Deretan Kasus Pembunuhan pada 2024, dari Wanita Dimutilasi hingga Satu Keluarga Tewas

Korban pembunuhan ada yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024