Jejak Kasus Istri Muda Bunuh Suami dan Anak Tiri

Pelaku pembunuhan ayah dan anak (tengah baju biru)
Sumber :
  • VIVAnews / Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Polisi terus mengusut kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M. Adi Pradana alias Dana (23).

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebutkan, pembunuhan terhadap Edi dan Adi, termasuk ke dalam pembunuhan berencana.

Otak pembunuhan keduanya diduga adalah Aulia Kesuma, istri muda Edi dan Kelvin, anak Aulia.

Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ibu Berharap Kasus Anaknya Bisa Disetop

Kasus ini termasuk dalam pembunuhan berencana karena semua sudah direncanakan. Mulai dari menyewa pembunuh bayaran guna menghabisi nyawa kedua korban. Sampai kemudian membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak. "Iya, semuanya sudah direncanakan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Agustus 2019.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian, menambahkan Aulia dan Kelvin, serta dua pembunuh bayaran bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dikenakan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini.

Jika merujuk pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. "Pasalnya 340 KUHP," kata Jerry.

Polisi terus menggali keterangan dari para tersangka. Terungkap, kasus itu bermula ketika Aulia kesal karena Edi tak mau menjual rumahnya untuk membantu dia membayar utangnya. Alih-alih mau bantu melunasi utang, Edi malah mengancam akan membunuh Aulia jika coba-coba menjual rumahnya.

Cuplikan korban pembunuhan dibakar bersama mobilnya di Sukabumi 25 Agustus 2019

Tak hanya itu hal yang terungkap. Sejumlah temuan lainnya juga terungkap dalam kasus ini. Berikut ini beberapa hal yang diungkap kepolisian:

Pertama, pembunuhan terjadi di kediaman Edi, di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Agustus 2019.

Kedua, mobil beserta jenazah korban ditemukan terbakar di bahu jalan Cidahu-Parakansalak, Sukabumi, pada Minggu, 25 Agustus 2019 siang.

Ketiga, Aulia dan Kelvin ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2019.

Keempat, Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan ditangkap di Lampung Timur, Selasa, 27 Agustus 2019.

Kelima, Aulia mengaku kesal suaminya tak mau menjual rumah untuk membantu melunasi utangnya Rp10 miliar.

Keenam, Aulia menjanjikan bayaran Rp500 juta kepada kedua eksekutor.

Ketujuh, korban Edi dibunuh dengan cara diberikan racun. Sementara korban Adi dibunuh dengan cara dibekap.

Kedelapan, jenazah kedua korban dibawa ke Sukabumi. Mobil dibakar Kelvin. Dia sempat terkena api sehingga mengalami luka bakar 36 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya